Berita Jambi

2 Muncikari di Merangin dan Sarolangun Ditangkap Polisi, Segini Keuntungannya

Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Merangin dan Polres Sarolangun.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan di tempat terpisah yakni oleh Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun. 

Mucikari.

BANGKO, TRBUN - Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan.

Keduanya diamankan di tempat terpisah yakni oleh Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun.

Penangkapan yang dilakukan Satgas Asta Cita itu dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

Adapun wanita yang berperan sebagai mucikari di Merangin itu berinisial LD (44), sedangkan yang di Sarolangun berinisial IMP (43).

LD diamankan di sebuah  tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan pada Sabtu (2/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly menjelaskan tersangka berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

"Dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp100 ribu sebagai uang sewa kamar dari setiap pelanggan," ujarnya.

"tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan," kata Iptu Ruly.

Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Miliki 20 Wanita, Segini Tarif dan Keuntungan Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Bogor

Kepada polisi tersangka mengaku menjalankan usaha berkedok pijat refleksi itu sekitar satu tahun.

"Tersangka ini sudah kurang lebih satu tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi," ungkapnya.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, satu buah kondom dan uang tunai senilai Rp350 ribu. 

Sementara mucikari yang diamankan Satreskrim Polres Sarolangun belokasi di penginapan dalam Kota Sarolangun, Rabu (6/11). Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp2 juta.

"Pelaku merupakan mucikri, modusnya pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar.

Ia juga mengatakan, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual untuk mendapatkan keuntungan. 

Terancam 15 Tahun Penjara

SEJUMLAH barang bukti diamankan dari dua mucikari yang ditangkap polisi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Keduanya diduga telah melakukan eksploitasi seksual.

Baca juga: 36 Orang Mucikari di Jambi Diamankan Polisi Selama Operasi yang Digelar Dari Juni Hingga Juli 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial LD (44) yang diamankan Satreskrim Polres Merangin terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara tersangka IMP (43) yang diamankan Satrekrim Polres Sarolangun disangkakan pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHPidana.

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar. 

TPPO di Jambi

- Dua wanita terduga TPPO diamankan, di Merangin dan Sarolangun

- Mendukung program Presiden Prabowo

- Terduga di Merangin berinisial LD, di Sarolangun berinisial IMP

- LD ditangkap di pijat refleksi, pemilik dan mucikari dengan imbalan Rp100 ribu

- Usaha beroperasi selama satu tahun

- IMP ditangkap di penginapan Sarolangun

- IMP mucikari dengan eksploitasi seksual demi keuntungan

- Terancam 15 tahun penjara

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Baca juga: Pemuda Jadi Bandar Togel Ditangkap Polisi, Omset Rp10 Juta Hingga Rp15 Juta Per Hari

Baca juga: Bisnis Baru Prilly Latuconsina, Bikin Penyewaan Kapal dengan Kevin Sanjaya

Baca juga: "Kami Cuma Mau Memastikan", Puluhan Warga dan Ormas Datangi Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved