Berita Sarolangun

Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Sarolangun berhasil menangkap seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) di sebuah penginapan dalam Kota Sarolangun pada Rabu (6/11/24).

ist
Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Sarolangun berhasil menangkap seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) di sebuah penginapan dalam Kota Sarolangun pada Rabu (6/11/24).

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, membenarkan penangkapan ini. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp2 juta.

"Pelaku diduga melakukan perekrutan untuk eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun," ujar Iptu June. 

Menurutnya, tersangka IMP mengakui melakukan eksploitasi seksual demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, IMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Merangin Digerebek Polisi, Mucikari Diamankan

Baca juga: Statistik Calon Bek Timnas Indonesia Kevin Diks di Laga Kopenhagen vs Istanbul Basaksehir

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Jumat 8 November 2024, 49ATS258Y2ZD22FMX, 8F3QZKNTLWBZ

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved