Berita Sarolangun
Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Sarolangun berhasil menangkap seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) di sebuah penginapan dalam Kota Sarolangun pada Rabu (6/11/24).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Sarolangun berhasil menangkap seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) di sebuah penginapan dalam Kota Sarolangun pada Rabu (6/11/24).
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, membenarkan penangkapan ini.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp2 juta.
"Pelaku diduga melakukan perekrutan untuk eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun," ujar Iptu June.
Menurutnya, tersangka IMP mengakui melakukan eksploitasi seksual demi memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, IMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Merangin Digerebek Polisi, Mucikari Diamankan
Baca juga: Statistik Calon Bek Timnas Indonesia Kevin Diks di Laga Kopenhagen vs Istanbul Basaksehir
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Jumat 8 November 2024, 49ATS258Y2ZD22FMX, 8F3QZKNTLWBZ
Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening |
![]() |
---|
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.