Berita Merangin

Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Merangin Digerebek Polisi, Mucikari Diamankan

Polres Merangin menangkap seorang wanita berinisial LD (44), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

ist
Polres Merangin menangkap seorang wanita berinisial LD (44), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Polres Merangin menangkap seorang wanita berinisial LD (44), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

LD diamankan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin

Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa tersangka LD bertindak sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi. 

"Tersangka yang kami amankan ini berperan sebagai mucikari dan mendapatkan imbalan berupa uang Rp100.000 sebagai uang sewa kamar dari setiap pelanggan," ungkap Aiptu Ruly. 

Tersangka diduga memanfaatkan usaha pijat tersebut untuk melakukan eksploitasi seksual demi keuntungan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih satu tahun. 

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit handphone, satu kondom, dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Tukang Pijat di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi Pujaan Hatinya

Baca juga: KPK Duga Modus Pencucian Uang Rafael Alun Ada yang Lewat Bisnis Panti Pijat

Baca juga: Mashuri Turun Gunung Merazia Panti Pijat dan Penginapan di Kota Bangko Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved