Berita Jambi
Pemuda Jadi Bandar Togel Ditangkap Polisi, Omset Rp10 Juta Hingga Rp15 Juta Per Hari
Pemuda berinsial MM (19) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi jadi bandar togel.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Bandar togel.
JAMBI, TRIBUN - Pemuda berinsial MM (19) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi karena menjadi bandar judi Totok Gelap(Togel).
MM ditangkap di sebuah ruko berlokasi di Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku tertangkap tangan sedang mencatat rekap judi togel yang dijalaninya.
Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi polisi, ruko yang dijadikan markas judi togel tersebut berkedok Warung Kopi (Warkop).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi togel yang digeluti pelaku.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman menyebut penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait judi togel yang dijalankan oleh pelaku sejak setahun terakhir.
"Untuk omset seharinya, mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dan sebulan mencapai Rp 150 juta," ungkap Imam, (8/11)
Menurut Imam, pelaku ini merupakan bandar dan masih ada lagi kaki tangannya dan bos diatas pelaku yang saat ini sedang dilakukan pengembangan.
Baca juga: Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Judi Togel dan Agen Judi Online
Baca juga: Judi Togel yang Dikendalikan Bos Kartel Narkoba Jambi Naik ke Tahap Penyidikan
"Berantas judi online juga dalam mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran," ujarnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya pemuda tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Selamatkan 124.707 Jiwa
Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi, Kamis (7/11).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni, sebanyak 24 Kilogram ganja, 5,6 Kilogram Sabu, dan 412 butir pil ekstasi. seluruh barang bukti ini merupakan sitaan dari 10 kasus dengan 8 orang tersangka.
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah mengatakan barang bukti ini telah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Hal ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas polri dalam memperlakukan Barang Bukti Narkotika yang disita dari para tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11052017-ilustrasi-togel_20170511_221108.jpg)