Berita Merangin

Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Judi Togel dan Agen Judi Online

Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku judi togel dan agen Chip Higgs Domino di lokasi berbeda pada Selasa (5/11).

Tribunjambi/Frenky
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku judi togel dan agen Chip Higgs Domino di lokasi berbeda pada Selasa (5/11). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku judi togel dan agen Chip Higgs Domino di lokasi berbeda pada Selasa (5/11).

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial RR (28) dan RB (23), ditangkap saat melakukan transaksi perjudian online. 

RR diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pamenang, sedangkan RB ditangkap di konter HP di kawasan Waskita Karya, Kelurahan Pasar Atas, Bangko.

“Tim kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 98.000 dari RR. Sementara dari RB, kami menyita handphone merk Redmi Note 10S, dua buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Aula Wirasatya Polres Merangin.

Kapolres Ruri menegaskan komitmen Polres Merangin untuk memberantas perjudian online dan togel, sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

“Polres Merangin akan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah kami. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana, termasuk perjudian daring,” tambahnya.

AKBP Ruri juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Ia menyarankan orang tua untuk memantau penggunaan handphone anggota keluarga agar terhindar dari perjudian online.

“Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal. Kami juga menyarankan orang tua untuk membuat email yang terhubung dengan handphone anak mereka sebagai upaya pengawasan,” imbaunya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Syarif Fasha Cek Lokasi Pembuangan Limbah PT Jambi Waras Pasca Viral di Media Sosial

Baca juga: Warga Desa Sungai Alai Tebo Keluhkan Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Polisi Gerebek Praktik Open BO di Sungai Penuh, LC dan Mucikari Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved