Berita Jambi
Berkas Tersangka Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Tahap I, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra, membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka kini telah masuk Tahap I di Kejaksaan Negeri Jambi.
“Berkas Tahap I sudah,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil final dari jaksa.
“Sementara kerugiannya miliaran rupiah,” kata Kompol Hendra melalui pesan singkat.
Namun, ia belum membeberkan peran masing-masing tersangka.
“Untuk perannya belum bisa kita sampaikan karena rawan. Pelaku bisa jadi belajar nanti,” jelasnya.
Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan bahan kimia sucolite untuk pengolahan air bersih yang berlangsung selama tiga tahun, mulai anggaran 2021 hingga 2023.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menegaskan bahwa berkas perkara tengah dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, kasus ini sudah Tahap I dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami alur anggaran dan memeriksa indikasi lain yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Brentford vs Borussia Monchengladbach Pukul 01.30 WIB
Baca juga: FAKTA-FAKTA Terbaru Hasil Penyelidikan Polisi di Kasus Bocah SMP Ditemukan Kepala Terbungkus Plastik
Baca juga: Kekayaan Zilawati, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur periode 2025-2030, Hartanya Rp2,6 M
8.328 Sumur Minyak di Jambi Diusulkan untuk Dilegalkan, Paling Banyak di Batang Hari |
![]() |
---|
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.