Berita Jambi

2 Muncikari di Merangin dan Sarolangun Ditangkap Polisi, Segini Keuntungannya

Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Merangin dan Polres Sarolangun.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan di tempat terpisah yakni oleh Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun. 

SEJUMLAH barang bukti diamankan dari dua mucikari yang ditangkap polisi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Keduanya diduga telah melakukan eksploitasi seksual.

Baca juga: 36 Orang Mucikari di Jambi Diamankan Polisi Selama Operasi yang Digelar Dari Juni Hingga Juli 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial LD (44) yang diamankan Satreskrim Polres Merangin terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara tersangka IMP (43) yang diamankan Satrekrim Polres Sarolangun disangkakan pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHPidana.

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar. 

TPPO di Jambi

- Dua wanita terduga TPPO diamankan, di Merangin dan Sarolangun

- Mendukung program Presiden Prabowo

- Terduga di Merangin berinisial LD, di Sarolangun berinisial IMP

- LD ditangkap di pijat refleksi, pemilik dan mucikari dengan imbalan Rp100 ribu

- Usaha beroperasi selama satu tahun

- IMP ditangkap di penginapan Sarolangun

- IMP mucikari dengan eksploitasi seksual demi keuntungan

- Terancam 15 tahun penjara

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Baca juga: Pemuda Jadi Bandar Togel Ditangkap Polisi, Omset Rp10 Juta Hingga Rp15 Juta Per Hari

Baca juga: Bisnis Baru Prilly Latuconsina, Bikin Penyewaan Kapal dengan Kevin Sanjaya

Baca juga: "Kami Cuma Mau Memastikan", Puluhan Warga dan Ormas Datangi Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved