Berita Jambi

2 Muncikari di Merangin dan Sarolangun Ditangkap Polisi, Segini Keuntungannya

Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Merangin dan Polres Sarolangun.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan. Keduanya diamankan di tempat terpisah yakni oleh Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun. 

BANGKO, TRBUN - Dua wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (tppo) diamankan.

Keduanya diamankan di tempat terpisah yakni oleh Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun.

Penangkapan yang dilakukan Satgas Asta Cita itu dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

Adapun wanita yang berperan sebagai mucikari di Merangin itu berinisial LD (44), sedangkan yang di Sarolangun berinisial IMP (43).

LD diamankan di sebuah  tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan pada Sabtu (2/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly menjelaskan tersangka berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

"Dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp100 ribu sebagai uang sewa kamar dari setiap pelanggan," ujarnya.

"tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan," kata Iptu Ruly.

Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Miliki 20 Wanita, Segini Tarif dan Keuntungan Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Bogor

Kepada polisi tersangka mengaku menjalankan usaha berkedok pijat refleksi itu sekitar satu tahun.

"Tersangka ini sudah kurang lebih satu tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi," ungkapnya.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, satu buah kondom dan uang tunai senilai Rp350 ribu. 

Sementara mucikari yang diamankan Satreskrim Polres Sarolangun belokasi di penginapan dalam Kota Sarolangun, Rabu (6/11). Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp2 juta.

"Pelaku merupakan mucikri, modusnya pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar.

Ia juga mengatakan, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual untuk mendapatkan keuntungan. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved