Pilkada di Jambi

Oknum ASN Pemprov Jambi Dilaporkan ke Bawaslu Tebo, Diduga Melanggar Netralitas

Oknum ASN Pemprov Jambi dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomo

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
Oknum ASN Pemprov Jambi Dilaporkan ke Bawaslu Tebo, Diduga Melanggar Netralitas. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Oknum ASN Pemprov Jambi dilaporkan oleh salah satu tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Tebo.

Oknum ASN Pemprov Jambi itu diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Tebo 2024.

Tim Paslon Agus Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni membenarkan laporan tim 02 ke Bawaslu. 

"Memang tadi ada laporan ke Bawaslu," ujarnya.

Dirinya menyebut, laporan yang disampaikan oleh tim Paslon akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu pihak Bawaslu Tebo akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak.

"Tentunya Bawaslu menerima seluruh laporan, namun ada syarat yang harus dipenuhi ketika laporan ada syarat materil dan formil," ujarnya.

Ia menyebut ketika syarat formil dan materil tidak memenuhi syarat laporan tim akan dikembalikan, namun jika terpenuhi akan diproses sesuai aturan dan dilakukan rapat pleno.

"Jika terpenuhi kami akan mengadakan rapat pleno, apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak, sesuai regulasi atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan itu 1×24 jam penerima syarat formil dan materil dan akan dikaji diterima atau tidak laporan dari tim tersebut

Baca juga: Dandenpom II/2 Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tingkat Kota Jambi

Baca juga: Kunci Jawaban 20 Contoh Soal UAS Pendidikan Pancasila/PKN Kelas 5 SD KurMer Semester 1 Tahun 2024

Baca juga: Kunci Jawaban IPA  Kelas 9 SMP Halaman 192-194, Soal Pilihan Ganda

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved