Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas

Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing. DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Akmaluddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipecat DPP PDI Perjuangan, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Jambi. 

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan registrasi nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. 

Isi pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril Rp 4.572.400.000.

Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000.

Demikian isi gugatan yang disampaikan kuasa hukum.

Menanggapi gugatan dari Akmaluddin, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang merupakan terguguat III menghormati hak konstitusional yang diajukan ke pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.

Sementara terkait dengan gugatan dan tuntutan yang diminta oleh Akmaluddin, yakni membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000, Dodi mengatakan tim hukum partai masih akan dipelajari.

Bagaimana kelanjutan dari kasus Akmaluddin vs DPP PDIP? Simak updatenya di Tribunjambi.com. (dna)

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Sambut Kunjungan Hiswana Migas, Bahas Penyediaan Gas Elpiji dan Pendistribusian BBM

Baca juga: Jejak Kartel Narkoba di Jambi, Jualan Sabu Berkedok Pencairan DO Batu Bara di Ruko Mendalo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved