Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas

Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing. DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Akmaluddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipecat DPP PDI Perjuangan, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Jambi. 

Tribun Jambi mendapat informasi sosok yang bakal menggantikan Akmaluddin.

Ternyata, PDIP mengajukan nama Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin, sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi.

Namun, pihak partai belum berkomentar terkait PAW tersebut.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Zaidan Ismail, enggan berkomentar. 

Dia meminta Tribun Jambi mengonfirmasi ke Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Saat Tribun mencoba mengondirmasi, ketua DPD belum memberikan jawaban.

Sementara persoalan masih berjalan, surat usulan PAW telah sampai ke tangan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz.

Dia mengatakan telah menerima usulan PAW terhadap Akmaluddin.

Dia juga mengatakan surat itu ditandatangani Edi Purwanto dan Zaidan Ismail.

M Hafiz akan mempelajari terlebih dahulu usulan PAW itu sesuai mekanisme, kemudian memrosesnya.

Rupaya, Akmaluddin tetap bersikeras.

Lantaran tak terima dipecat DPP PDIP, dia melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, pada Senin (21/10/2024).

Gugatan yang itu atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai pihak tergugat I adalah DPP PDI Perjuangan, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, tergugat III DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD PDIP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved