Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas
Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing. DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi mendapat informasi sosok yang bakal menggantikan Akmaluddin.
Ternyata, PDIP mengajukan nama Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin, sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi.
Namun, pihak partai belum berkomentar terkait PAW tersebut.
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Zaidan Ismail, enggan berkomentar.
Dia meminta Tribun Jambi mengonfirmasi ke Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Saat Tribun mencoba mengondirmasi, ketua DPD belum memberikan jawaban.
Sementara persoalan masih berjalan, surat usulan PAW telah sampai ke tangan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz.
Dia mengatakan telah menerima usulan PAW terhadap Akmaluddin.
Dia juga mengatakan surat itu ditandatangani Edi Purwanto dan Zaidan Ismail.
M Hafiz akan mempelajari terlebih dahulu usulan PAW itu sesuai mekanisme, kemudian memrosesnya.
Rupaya, Akmaluddin tetap bersikeras.
Lantaran tak terima dipecat DPP PDIP, dia melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, pada Senin (21/10/2024).
Gugatan yang itu atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebagai pihak tergugat I adalah DPP PDI Perjuangan, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, tergugat III DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD PDIP.
Tak Ada Dewan yang Temui Petani dalam Aksi Damai, Gedung DPRD Jambi Disegel |
![]() |
---|
BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
SUDAH 900 Hari Harun Masiku Menghilang, Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Tetap Lakukan Pengejaran? |
![]() |
---|
Megawati Kembali Pimpin PDIP: Pikul Beban Sejarah, Jaga Api Ideologi |
![]() |
---|
Kata KPK Soal Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.