Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas

Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing. DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Akmaluddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipecat DPP PDI Perjuangan, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Jambi. 

Dia masih menunggu prosesnya.

Akmaluddin juga mempertanyakan soal SK pemecatan dari keanggotaan partai terhadapnya.

Akmaluddin mengatakan masih mempelajari terlebih dahulu surat pemecatan tersebut.

Dia bilang, proses tersebut merupakan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Nur Tri Kadarini, yang juga kader PDIP Provinsi Jambi.

Pihak Akmaluddin belum dapat putusan dari mahkamah partai. 

Sejauh ini, yang diperolehnya baru surat pemecatan.

Kata Akmal, saat ini yang dibicarakan masih dalam konteks internal partai.

Dia masih berbaik sangka dengan partai, dalam hal ini PDIP.

Selain itu, bagaimana juga Akmaluddin mengatakan dirinya dibesarkan oleh PDIP.

PDIP Lakukan Pergantian Anggota DPRD Provinsi Jambi

Sementara surat pemecatan dilayangkan, DPD PDIP Provinsi Jambi melakukan pergantian "pemain" di DPRD Provinsi Jambi.

Partai mengajukan pergantian antar waktu alias PAW Akmaluddin yang dipecat dari keanggotaan partai.

Siapa kader PDIP yang mengganti posisinya?

Surat pergantian pemain itu diajukan PDI Perjuangan pascapemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai dan diterima oleh DPD PDIP Provinsi Jambi.

Surat usulan PAW, ditandatangani Ketua Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto, dan Sekretaris, Zaidan, tertanggal 2 Oktober 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved