Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas

Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing. DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Akmaluddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipecat DPP PDI Perjuangan, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atau PDIP memecat Akmaluddin, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi, dari keanggotaan partai.

Kasus anggota dewan dipecat in semakin panas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Satu di antara alasan utama pemecatan karena Akmaluddin diduga telah mengkhianati partai.

Seperti apa pengkhianatan tersebut?

Pengkhianatan yang dimaksud, dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Akibat tindakan tersebut, PDIP kehilangan satu kursi DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan 2 Muaro Jambi-Batanghari.

Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela.

Seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.

Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan Akmaluddin, menurut surat DPP PDIP, dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

"Oleh karenanya, DPP partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan." 

Demikian bunyi putusan dalam SK DPP PDI Perjuangan.

Persoalan Akmaluddin vs DPP PDIP rupanya tidak berhenti di situ. Akmaluddin melakukan perlawanan.

Menanggapi pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan telah mengajukan perselisihan ke mahkamah partai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved