Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Telusuri 37 Aset dan Bisnis Ilegal Cuci Uang Jaringan Narkoba di Jambi, Bareskrim dan Polda Gas 

Diduga ada bisnis ilegal yang dijalankan anggota kartel narkoba di Jambi, antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.

|
Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Penampakan Helen, perempuan yang ditangkap Bareskrim Polri. 

Diduga ada bisnis ilegal yang dijalankan anggota kartel narkoba di Jambi, antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaringan kartel narkoba di Jambi yang digawangi Helen Cs, ternyata memiliki 37 aset.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya.

Mereka mengoperasikan tujuh lapak narkoba di Jambi.

Hasil penelusuran Bareskrim Polri dan Polda Jambi, selain itu ada dugaaan bisnis ilegal lain yang dikelola para pelaku.

Saat ekspose di Mabes Polri, Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym. 

Lokasi bisnis itu berada di Jambi.

"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat ekspose, Rabu (16/10).

Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset. 

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.

"Untuk penelusuran aset, kami masih bekerja sama dengan PPATK," ujar Kombes Pol Arie.

"Kemungkinan masih ada 37 aset lagi aset tanah," lanjutnya.

Poilsi Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan. Antara lain:

Plastik klip bening berisi sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Rp1 M per Minggu

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
 
Bareskrim membongkar kartel bisnis narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen dkk.

Penangkapan Sembilan Orang

Saat ekspose kemarin, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.

Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.

Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. 

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak.

Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.

"Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," terangnya.

Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK. (tribun jambi/tribunnews)

Baca juga: Viral Lansia Tabrak Minimarket di Depok hingga Kaca Pecah, Tak Sadar Injak Pedal Gas saat Gigi Maju

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Helen dkk Kartel Narkoba Jambi, Untung Rp 1 Miliar per Pekan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved