Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat

Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminal

|
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya.

Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.

Jika jaringan ini sudah beraksi selama dua tahun, keuntungan yang diraup mencapai Rp 108 miliar.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menyita aset kartel narkoba di Jambi, Helen dkk, senilai Rp10 miliar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah dengan total nilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, sebuah speedboat, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 646 juta.

Selain itu, sejumlah rekening bank berisi Rp 590 juta juga disita.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sudah Beroperasi Lama

Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.

“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yang kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Asep.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved