Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Polisi Ungkap Peran Helen dkk Kartel Narkoba Jambi, Untung Rp 1 Miliar per Pekan

Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminal

Istimewa
Wajah HDK alias Helen kartel besar narkoba Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya. Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.

HDK alias Helen diketahui sebagai pengendali utama jaringan ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak (basecamp) narkoba di Jambi, sementara MA adalah kaki tangan Tikui.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diikuti dengan penangkapan AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan pengakuan AY, narkoba yang diperolehnya berasal dari HDK dan DD, sebanyak 4 kilogram sabu.

Polisi kemudian berhasil menangkap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, dan HDK di kediamannya pada 10 Oktober 2024.

Modus Operasi dan Keuntungan Kartel

Modus yang digunakan kartel ini adalah melalui lapak atau basecamp yang berlokasi di Jambi. DS alias Tikui dan TM alias AK mengendalikan tujuh lapak di wilayah tersebut, yang menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggunya.

Dari penjualan tersebut, kartel ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu. Sebagian besar dari keuntungan ini, sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, sang pengendali utama.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah dengan total nilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, sebuah speedboat, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. Selain itu, sejumlah rekening bank berisi Rp 590 juta juga disita.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartel Bisnis Narkoba di Jambi Raup Untung Rp 1 Miliar Per Pekan, Polisi Beberkan Peran Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/16/kartel-bisnis-narkoba-di-jambi-raup-untung-rp-1-miliar-per-pekan-polisi-beberkan-peran-tersangka

Baca juga: Tikui dan Dua Tersangka Narkoba Dikawal Ketat saat Diterbangkan ke Jakarta

Baca juga: Bos Besar Narkoba di Jambi Helen Dkk Terancam Pasal Berlapis, Soal Narkotika dan Pencucian Uang

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Polri Bekuk Pengedar Narkoba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved