Pilkada di Jambi

Bawaslu Merangin Laporkan ASN Viral Pegang APK Paslon ke BKN

ASN yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin viral setelah berfoto memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa...

istimewa
Beredar Foto ASN Ikut Kampanye Pilbup Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin viral setelah berfoto memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa botol minuman bergambar salah satu pasangan calon (paslon), pada Senin (7/10).

Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril, menyatakan bahwa informasi ini telah menjadi perhatian Bawaslu sejak Jumat (4/10).

"Informasi ini sudah kami anggap sebagai temuan," kata Ibnu Jaril pada Jumat (4/10).

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Merangin telah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan pihak terkait untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan ketidaknetralan ASN dalam proses Pilkada Tahun 2024.

Pada Sabtu (5/10), Bawaslu Kabupaten Merangin, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk, menetapkan status temuan tersebut melalui surat bernomor 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas ini berinisial (M) dan merupakan PNS yang bekerja di salah satu instansi di Pemkab Merangin, Jambi. Bawaslu Kabupaten Merangin melaporkan kasus ini ke BKN RI untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Beredar Video ASN di Merangin Dukung Salah Satu Paslon, Ini Kata Sekda

Baca juga: Ingin Urus Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPPK 2024? Simak Syarat Berikut

Baca juga: Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved