Pilkada di Jambi
Bawaslu Merangin Laporkan ASN Viral Pegang APK Paslon ke BKN
ASN yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin viral setelah berfoto memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa...
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin viral setelah berfoto memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa botol minuman bergambar salah satu pasangan calon (paslon), pada Senin (7/10).
Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril, menyatakan bahwa informasi ini telah menjadi perhatian Bawaslu sejak Jumat (4/10).
"Informasi ini sudah kami anggap sebagai temuan," kata Ibnu Jaril pada Jumat (4/10).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Merangin telah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan pihak terkait untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan ketidaknetralan ASN dalam proses Pilkada Tahun 2024.
Pada Sabtu (5/10), Bawaslu Kabupaten Merangin, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk, menetapkan status temuan tersebut melalui surat bernomor 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas ini berinisial (M) dan merupakan PNS yang bekerja di salah satu instansi di Pemkab Merangin, Jambi. Bawaslu Kabupaten Merangin melaporkan kasus ini ke BKN RI untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Beredar Video ASN di Merangin Dukung Salah Satu Paslon, Ini Kata Sekda
Baca juga: Ingin Urus Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPPK 2024? Simak Syarat Berikut
Baca juga: Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.