PPPK 2024

Ingin Urus Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPPK 2024? Simak Syarat Berikut

KemenPAN RB keluarkan beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke Puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke Puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke Puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat.

Persyaratan itu untuk kebutuhan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atai PPPK 2024.

Penerimaan PPPK tersebut berlangsung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses seleksi ini. 

Salah satu dokumen yang biasanya diminta oleh instansi dalam proses seleksi PPPK adalah surat keterangan sehat.

Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan.

Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter.

Baca juga: Sarolangun Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Gaji PPPK, Dikhawatirkan Kurang

Baca juga: BKD Jambi Sebut Honorer BLUD Tidak Bisa Masuk Database, Tapi Bisa Ikut Tes PPPK Kategori Dua

Di situ dikatakan bahwa seseorang berada dalam kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki penyakit yang berpotensi mengganggu pekerjaan.

Surat ini bisa didapatkan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Bagi para calon pelamar yang akan mengajukan surat keterangan sehat, penting untuk mengetahui prosedur yang berlaku di puskesmas atau rumah sakit setempat. 

Selain sebagai syarat dalam seleksi PPPK, surat keterangan sehat juga sering kali menjadi persyaratan administrasi untuk keperluan lainnya, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan?

Ribuan PPPK Pemerintah Provinsi Jambi terima SK pengangkatan.
Ribuan PPPK Pemerintah Provinsi Jambi terima SK pengangkatan. (Tribunjambi.com/Musawira)

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Dikutip dari laman KemenPAN RB, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat:

  • Orang yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4
  • Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  • Biaya administrasi

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2024, Periode 1 Khusus Guru, Bidan, Eks Honorer K II, Non-ASN di Database

Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon peserta saat pembuatan surat keterangan sehat ini dibagi ke dalam dua kategori:

  • Bagi pasien dengan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif estimasi biayanya sebesar Rp20 ribu.
  • Bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan estimasi biayanya sebesar Rp36 ribu.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved