CPNS dan PPPK 2024

Cara Cek Formasi PPPK 2024, Periode 1 Khusus Guru, Bidan, Eks Honorer K II, Non-ASN di Database

Cara cek formasi PPPK 20024. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibuka sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. 

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Sopianto
Ilustrasi PPPK 

Pendaftaran PPPK 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Cara cek formasi PPPK 20024.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibuka sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. 

Pendaftaran ini dibagi menjadi dua periode, periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang ditujukan bagi Pelamar Prioritas, seperti Guru dan Bidan D-IV lulusan tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Sementara periode kedua akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Sebelum mendaftar, pelamar disarankan untuk memeriksa formasi yang tersedia melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kapolres Boyolali Meninggal Dunia dalam Perawatan Usai Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang 

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 72, Musyawarah Pendiri Bangsa

Baca juga: Populer di Jambi - Rute Baru Bandara Jambi, Tawuran di Sijenjang, Penemuan Mayat Bocah 4 Tahun

Berikut cara cek formasi PPPK 2024: 

Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:

  • Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;
  • Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;
  • Pilih program studi;
  • Masukkan nama instansi yang dituju;
  • Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;
  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'.

Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.

Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolres Boyolali Meninggal Dunia dalam Perawatan Usai Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang 

Baca juga: Populer di Jambi - Rute Baru Bandara Jambi, Tawuran di Sijenjang, Penemuan Mayat Bocah 4 Tahun

Baca juga: Sepekan Hilang Bocah 4 Tahun di Kota Jambi Ditemukan Meninggal di Bawah Gardu Listrik di Solok Sipin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved