Berita Viral
Skandal Bea Cukai Terbongkar, Data Rahasia Negara Diduga Bocor, Importir Bebas Masuk RI
Dalam sidang yang digelar Jumat (5/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya kebocoran data rahasia
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap praktik korupsi yang disebut semakin canggih dan terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang yang digelar Jumat (5/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya kebocoran data rahasia negara yang diduga dimanfaatkan pihak swasta untuk menghindari pemeriksaan ketat terhadap barang impor.
Data yang bocor tersebut berasal dari sistem internal Ditjen Bea Cukai dan berisi informasi mengenai klasifikasi importir berdasarkan tingkat risiko, termasuk daftar perusahaan yang masuk jalur merah maupun jalur hijau.
Informasi sensitif itu diduga digunakan oleh internal PT Blueray Cargo untuk mengatur strategi pemasukan barang sehingga terhindar dari pemeriksaan intensif.
Modus Manipulasi Sistem Pengawasan
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa database internal yang bocor kemudian diolah sebagai acuan untuk menentukan jalur masuk barang impor.
Baca juga: Saat Dadan Hindayana dan Pejabat Lain Tersandung Kasus MBG, Mengapa Nanik S Deyang Tak Terlibat?
Baca juga: Kok Bisa Kompol RC Perwira Polda Jambi Dinas Lagi Usai 4 Tahun di Penjara Kasus Rudapaksa
Dengan memanfaatkan informasi tersebut, perusahaan dapat memilih skema yang memungkinkan barang masuk melalui jalur hijau sehingga lolos dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai.
Praktik tersebut diduga berlangsung dengan dukungan sejumlah pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Persetujuan perubahan parameter risiko disebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, hingga Direktur P2 Bea Cukai saat itu, Rizal.
Setoran Bulanan Agar Barang Tak Diperiksa
Fakta lain yang terungkap di persidangan berasal dari keterangan saksi Sri Pangastuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Dalam persidangan, Tuti membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, secara rutin memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray tidak masuk jalur merah dan terhindar dari pemeriksaan mendalam.
"Tujuan John Field memberikan uang bulanan kepada pihak Bea Cukai agar Tim Bea Cukai Pusat tidak membuat jalur masuk Blueray ke Indonesia menjadi jalur merah," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP saksi.
Tuti membenarkan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim.
| Saat Dadan Hindayana dan Pejabat Lain Tersandung Kasus MBG, Mengapa Nanik S Deyang Tak Terlibat? |
|
|---|
| 84 Siswa Tumbang usai Makan MBG, Belasan Masih Dirawat Intensif |
|
|---|
| Misteri di Balik Surat Sony Sonjaya kepada Nanik, Ditulis Setelah Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| 7 Bantuan yang Siap Masuk ke KPM di Bulan Juni 2026, Cek Rekening Para Penerima |
|
|---|
| Lowongan Kerja 5 Juni 2026, Buruan PT Ajinomoto Indonesia Buka 10 Posisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sderfdsgdhfgjfjf.jpg)