Pilkada di Jambi
Beredar Video ASN di Merangin Dukung Salah Satu Paslon, Ini Kata Sekda
Beredar video yang diduga menunjukkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi menunjukkan simbol dukungan kepada
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Beredar video yang diduga menunjukkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan umum, pada Senin (07/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, saat ditemui di ruang kerjanya, menegaskan bahwa jika ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Merangin yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu paslon, mereka akan dikenakan sanksi.
"Panitia Pengawas Netralitas ASN di Kabupaten Merangin sudah dibentuk dan diketuai oleh saya sendiri. Kami telah mengadakan beberapa rapat untuk menugaskan seluruh kepala OPD agar mengawasi ASN di bawah lingkungannya. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Fajarman.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Merangin bekerja sama dengan Gakumdu dalam penyelidikan jika terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN.
"Instruksi mengenai netralitas ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga pegawai honorarium yang dibiayai oleh pemda. Mereka semua tidak diperkenankan berpihak kepada salah satu paslon," jelasnya.
Fajarman melaporkan bahwa telah ada beberapa laporan yang masuk, termasuk satu laporan tentang ASN dan empat laporan tentang non-ASN. Ia mengakui bahwa sebagian pegawai non-ASN masih belum memahami pentingnya netralitas.
"Ke depan, panitia pengawas ASN Pemkab Merangin akan giat melakukan sosialisasi tentang netralitas kepada seluruh pegawai honorer dan non-ASN," tambahnya.
Terkait dugaan kegiatan dalam video yang beredar, Fajarman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Merangin, kami akan mengecek apakah itu kegiatan pemerintahan atau non-pemerintahan. Jika itu kegiatan pemerintahan, kami akan menindaklanjutinya. Hingga kini, belum ada laporan mengenai kegiatan tersebut," tutup Fajarman.
Baca juga: Ingin Urus Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPPK 2024? Simak Syarat Berikut
Baca juga: Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher
Baca juga: Download Minecraft MOD APK Terbaru Oktober 2024, Unlimited Item hingga Diamond
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.