Pilkada di Jambi

Beredar Video ASN di Merangin Dukung Salah Satu Paslon, Ini Kata Sekda

Beredar video yang diduga menunjukkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi menunjukkan simbol dukungan kepada

|
Darwin Sijabat/tribunjambi
Fajarman 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Beredar video yang diduga menunjukkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan umum, pada Senin (07/10).

Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, saat ditemui di ruang kerjanya, menegaskan bahwa jika ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Merangin yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu paslon, mereka akan dikenakan sanksi.

"Panitia Pengawas Netralitas ASN di Kabupaten Merangin sudah dibentuk dan diketuai oleh saya sendiri. Kami telah mengadakan beberapa rapat untuk menugaskan seluruh kepala OPD agar mengawasi ASN di bawah lingkungannya. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Fajarman.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Merangin bekerja sama dengan Gakumdu dalam penyelidikan jika terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Instruksi mengenai netralitas ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga pegawai honorarium yang dibiayai oleh pemda. Mereka semua tidak diperkenankan berpihak kepada salah satu paslon," jelasnya.

Fajarman melaporkan bahwa telah ada beberapa laporan yang masuk, termasuk satu laporan tentang ASN dan empat laporan tentang non-ASN. Ia mengakui bahwa sebagian pegawai non-ASN masih belum memahami pentingnya netralitas.

"Ke depan, panitia pengawas ASN Pemkab Merangin akan giat melakukan sosialisasi tentang netralitas kepada seluruh pegawai honorer dan non-ASN," tambahnya.

Terkait dugaan kegiatan dalam video yang beredar, Fajarman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Merangin, kami akan mengecek apakah itu kegiatan pemerintahan atau non-pemerintahan. Jika itu kegiatan pemerintahan, kami akan menindaklanjutinya. Hingga kini, belum ada laporan mengenai kegiatan tersebut," tutup Fajarman.

Baca juga: Ingin Urus Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPPK 2024? Simak Syarat Berikut

Baca juga: Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher

Baca juga: Download Minecraft MOD APK Terbaru Oktober 2024, Unlimited Item hingga Diamond

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved