Berita Merangin
Sebanyak 255 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Merangin Dapat Remisi HUT RI ke-79 Tahun
Sebanyak 258 narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 oleh Kementerian Hukum d
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 255 narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pemberian remisi tersebut direncanakan akan diserahkan oleh Pj Bupati Merangin, H. Mukti, di Lapas Kelas IIB Bangko, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Selasa (12/08).
Pemberian remisi dari Kemenkumham RI rencananya akan diserahkan langsung kepada perwakilan keluarga narapidana oleh Pj Bupati Merangin, H. Mukti, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 di halaman Kantor Bupati Merangin dan acara prosesi tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Patriot Bhakti.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian remisi kepada narapidana melibatkan proses pengusulan dari Lapas Kelas IIB ke kantor wilayah dan kantor pusat. Setelah diverifikasi, barulah surat keputusan pemberian remisi turun dari pusat.
"Perlu saya jelaskan bahwa remisi itu bukan diberikan langsung oleh kami. Mekanismenya adalah lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Bangko atau lembaga pemasyarakatan lainnya di wilayah Jambi hanya sebatas mengusulkan. Suratnya kami berikan ke kantor wilayah dan kantor pusat. Setelah diverifikasi, baru turun surat keputusan remisinya dari pusat," kata Mudo Mulyanto saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya.
"Remisi itu merupakan hak, tetapi tidak mutlak bagi narapidana. Syaratnya adalah narapidana harus sudah berstatus 'inkrah', mendapat keputusan dari pengadilan, dieksekusi oleh pihak kejaksaan, sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, dan berkelakuan baik," tambah Mudo Mulyanto.
Mudo Mulyanto menjelaskan bahwa bagi narapidana yang sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, mereka mendapatkan remisi yang berbeda, tergantung pada lama masa pidana yang sudah dijalani. Misalnya, pada tahun pertama masa pidana, narapidana bisa mendapatkan remisi 1 bulan atau 2 bulan.
"Jika masa pidana yang sudah dijalani lebih dari satu tahun, masa menjalani pidana dihitung mulai dari saat mereka menjalani tahanan," jelas Mudo Mulyanto.
Untuk tahun 2024 ini, per tanggal 12 Agustus 2024, dari jumlah narapidana yang ada di Lapas Kelas IIB Bangko sebanyak 378 orang, yang diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari pusat untuk remisi adalah 255 orang. Dari jumlah tersebut, 250 orang mendapatkan 'Remisi Umum 1' (RU 1), yang berarti mendapatkan remisi tapi tidak bebas pada tanggal 17 Agustus. Sedangkan 5 orang mendapatkan 'Remisi Umum 2' (RU 2), yaitu remisi langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana. Besaran remisi bervariasi. Yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 66 orang, remisi 2 bulan ada 55 orang, remisi 3 bulan ada 74 orang, remisi 4 bulan ada 28 orang, remisi 5 bulan ada 22 orang, dan remisi 6 bulan ada 5 orang," ungkap Mudo Mulyanto kepada Tribun Jambi.
Baca juga: Kejar 2 Remaja yang Tak Bayar Top Up Dana di Kota Jambi, Andi: Hampir Mati Aku!
Baca juga: Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Personel Pengamanan Pilkada 2024 di Mapolres Batanghari dan Tebo
Baca juga: Rahma Asy Syifa Diperiksa BK DPRD Provinsi Jambi, Jawab Semua Pertanyaan yang Diajukan
Pemda Merangin Jambi Gencarkan Layanan Kesehatan untuk SAD dan Penanganan Stunting |
![]() |
---|
Lebih 500 Warga SAD di Merangin Jambi Sudah Miliki e-KTP, Ini Tantangan di Lapangan |
![]() |
---|
Terafiliasi NII, Yayasan RAJU dan Panti Yatim Kasih Ummi Merangin Dibekukan, Ada ASN Terlibat |
![]() |
---|
Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII |
![]() |
---|
14 Tahun Berjuang, Tabir Raya Akan Jadi Kabupaten Baru di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.