Rahma Asy Syifa Diperiksa BK DPRD Provinsi Jambi, Jawab Semua Pertanyaan yang Diajukan
Kisruh antara Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dan mantan stafnya, Rahma Asy Syifa, terus berlanjut. Pada Senin pagi, Badan Keho
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM - Kisruh antara Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dan mantan stafnya, Rahma Asy Syifa, terus berlanjut. Pada Senin pagi, Badan Kehormatan (BK) DPRD memanggil Syifa untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (12/8/2024).
Syifa hadir di Gedung DPRD Provinsi Jambi mengenakan baju hitam dan didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama hampir dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.48 WIB.
Anggota BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma Asy Syifa sebagai pelapor.
“Tadi kita mengundang pengadu, saudari Syifa. Ada beberapa bukti yang diberikan. Kami juga meminta Syifa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan bahwa ada perintah dari saudara terlapor terkait pembuktian dana-dana yang keluar,” ujarnya.
Evi menambahkan, sesuai dengan kode etik, jika terbukti ada kesalahan, maka Wakil Ketua DPRD (terlapor) dapat menghadapi sanksi, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatannya sebagai anggota dewan.
“Bisa saja ada pemecatan dan sanksi lainnya, makanya kita minta Syifa untuk melengkapi bukti-bukti yang akan kami gunakan dalam sidang terakhir,” jelasnya.
Usai mengikuti sidang, Rahma Asy Syifa mengungkapkan bahwa ia telah menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak BK.
“Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 1 jam 48 menit. Kami juga memperlihatkan bukti-bukti, salah satunya adalah chat antara saya dengan Pak Pinto,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tidak tampak hadir dalam lokasi persidangan atau pemeriksaan tersebut.
Saat TribunJambi.com mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut melalui nomor WhatsApp pribadinya mengenai tanggapan atas pemeriksaan tersebut, tidak mendapat respon dari Pinto Jayanegara.
Kuasa hukum Pinto, Jarkasman, ketika dihubungi memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui atau tidak bisa memberikan komentar mengenai masalah Badan Kehormatan tersebut.
“Kalo soal Badan Kehormatan, saya tidak tahu, berbeda dengan perkara yang saya tangani,” tandasnya.
RESPON TNI Usai KKB Papua Ancam Warga Tak Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
PEMBALASAN Tom Lembong Setelah Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo: Laporkan Hakim |
![]() |
---|
KESAKSIAN dan Detik-detik Warga Sebelum Pesawat Jatuh di Bogor |
![]() |
---|
SUDAH 900 Hari Harun Masiku Menghilang, Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Tetap Lakukan Pengejaran? |
![]() |
---|
DAFTAR Buronan TPNPB-OPM atas Kematian Samson Same di Lapas Sorong, Beri Ultimatum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.