Berita Merangin

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sungai Lalang, Inspektorat Merangin: Anggaran Dikembalikan

Inspektorat Merangin melakukan audit investigasi langsung di lapangan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Mei dan 10 Juni 2025. 

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tribun Jambi/Frengky Widarta
Kantor Inspektorat Kabupaten Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, telah ditangani Inspektorat Merangin. Hasilnya, dana yang sempat diduga diselewengkan telah dikembalikan ke kas desa.

Laporan dugaan penyelewengan tersebut pertama kali diterima Inspektorat pada Kamis (24/4/2025) dari warga Desa Sungai Lalang melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan lanjutan dari BPD tertanggal 6 Mei 2025 kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigasi.

Inspektorat Merangin melakukan audit investigasi langsung di lapangan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Mei dan 10 Juni 2025. 

Tim melakukan pengecekan hasil pekerjaan fisik Pemerintah Desa Sungai Lalang serta mewawancarai sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, pemuda, dan perwakilan kecamatan.

Plt Inspektur Inspektorat Merangin, Arzalvery Agus, mengatakan seluruh tahapan audit investigasi telah rampung dan dinyatakan final.

"Proses audit investigasi terkait laporan warga melalui BPD Sungai Lalang sudah selesai dan hasilnya sudah final," ujar Arzalvery kepada Tribun Jambi, Selasa (28/10/2025).

Dia menambahkan laporan hasil audit (LHA) investigasi telah diterbitkan pada 16 September 2025. 

Tindak lanjut hasil audit tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak terkait melalui surat Bupati Merangin tertanggal 19 September 2025.

"Dalam surat itu, ada beberapa poin yang bersifat administratif dan juga kewajiban untuk mengembalikan anggaran. Dan yang bersangkutan sudah menindaklanjuti perintah tersebut," jelasnya.

Dana Sudah Disetor ke Kas Desa

Menurut Arzalvery, dana yang sempat menjadi temuan dalam audit sudah dikembalikan ke kas Desa Sungai Lalang.

"Untuk dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2024, seluruhnya sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas desa," tegasnya.

Arzalvery menjelaskan, kewenangan Inspektorat berada pada ranah audit dan pengawasan administratif.

"Domain kami sebatas menindaklanjuti aduan masyarakat. Hasil audit sudah kami sampaikan kepada Bupati Merangin untuk menjadi dasar tindak lanjut berikutnya," ujarnya.

Imbauan untuk Pengawasan Desa

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved