Berita Merangin
Polres Merangin Musnahkan 2 Kg Sabu Senilai Rp 2,6 Miliar, Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Ungakp jaringan antarprovinsi, Polres Merangin musnahkan barang bukti 2 Kg sabu senilai Rp2,6 miliar
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin, Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kilogram.
2 Kg sabu ini merupakan barang bukti dari kasus jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang diungkap Polres Merangin.
Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kilogram itu, dilaksanakan di depan Mapolres Merangin, dihadiri oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi yang diwakili Kasatresnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, Bupati Merangin H M Syukur yang diwakili oleh Pj Sekda Merangin Zulhifni, beserta Forkopimda terkait.
Pemusnahan sabu seberat 2 Kg senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar rupiah itu telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.
Dalam sambutannya Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui AKP Rezi Darwis mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penangkapan dua tersangka pada bulan juli 2025, dari jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Merangin, sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika pada bulan Juli 2025 dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI, tertanggal 12 Juli 2025," kata AKP Rezi Darwis.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 2 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 Kilogram," jelasnya.
Baca juga: Perangai Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Heboh, Rupanya Dilaporkan Suaminya Poliis
Baca juga: 284 Guru Ikuti Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi, Saat Ini Tahap Wawancara
AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatresnarkoba AKP Rezi Darwis mengungkapkan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kilogram itu, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dan menangkap 2 orang tersangka yang yang berperan sebagai kurir dan atau bandar narkoba.
Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat kurang lebih 2 Kilogram mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 2.675.803.000. dan jiwa yang berhasil diselamatkan dari barang haram itu kurang lebih sekira 10.291 jiwa.
"Untuk kronologi penangkapan dari tersangka, pada bulan Juli 2025 kemarin, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R di wilayah Pamenang, jadi setelah kami amankan tersangka R ini.
Setelah kami interogasi dan kami dalami penyelidikan kasusnya, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka R mendapatkan barang narkotika jenis sabu itu dari saudara EZ yang berdomisili di Sarolangun, berbekal informasi tersebut kami beserta tim Satresnarkoba Polres Merangin, langsung menuju ke Sarolangun menuju ke rumah EZ, setelah sampai, kami berhasil mengamankan EZ yang saat itu sedang berada di rumah, kita melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan sabu, dan pada saat kami menggeledah rumah tersangka EZ di dalam lemari kami mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,15 Kilogram," ungkap AKP Rezi Darwis.
"Setelah kami berhasil menangkap 2 orang tersangka R dan EZ ini kami bawa ke Mapolres Merangin kita interogasi, kita selidiki dan kita dalami dan mendapatkan keterangan barang narkotika jenis sabu itu di dapat dari seseorang yang berada di sumatera selatan yang berinisial A dan P", tambah AKP Rezi Darwis.
AKP Rezi Darwis menjelaskan terkait seseorang yang berinisial A dan P itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara maksimal, tim kami sudah berangkat untuk memburu keberadaannya.
"Kami menduga barang narkotika jenis sabu ini merupakan perdagangan barang ini merupakan peredaran lintas lintas provinsi Sumsel dan Riau, saat ini kami masih mengembangkan proses penyelidikan kasus ini," tutup AKP Rezi Darwis.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu, setelah itu dimasukan kedalam mesin blender dicampur dengan diterjen dan kemudian dibuang ke dalam septic tank. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
| 284 Guru Ikuti Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi, Saat Ini Tahap Wawancara |
|
|---|
| Top 7 Jambi, Wajah Anggota DPRD Sungai Penuh yang Ngomong Carut ke Pekerja Pasar |
|
|---|
| Napas Baru SPBU Kota Jambi: Mulai Hari Ini Aturan Solar Subsidi Diperketat, Antre Panjang 'Minggat' |
|
|---|
| Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Awas Ditilang Elektronik! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.