Mafia Tanah di Jambi

Dua Oknum Honorer ATR/BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Kasus mafia tanah yang menyeret dua oknum pegawai honorer ATR/BPN Bungo. Dari kasus itu, Satgas Anti Mafia tanah sebelumnya telah memeriksa 12 orang

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Menteri (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan kasus mafia tanah di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus mafia tanah yang menyeret dua oknum pegawai honorer ATR/BPN Bungo.

Dari kasus itu, Satgas Anti Mafia tanah sebelumnya telah memeriksa 12 orang saksi dan memeriksa banyak dokumen. Dimana akibat tindak pidana ini kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp 200.011.900 dengan barang bukti sebanyak 17 buah.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman mengatakan, yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana ini sebidang tanah di kabupaten Bungo.

"Dalam kasus ini ada 4 tersangka, 2 pihak eksternal dan 2 orang pihak internal ATR BPN yakni oknum honorer," kata Arif Rahman saat ungkap kasus di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

Dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo itu, masih ada satu orang yang masih masuk daftar pencarian orang atau DPO atas nama Zulkifli.

"Kemanapun kamu melarikan diri,kemanapun saya kejar kamu," kata Arif.

Dia menjelaskan, modus operandi dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo ini, Zulkifli tersangka yang sedang melarikan diri membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada orang berinisial HT.

"Tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. Nah ini, dua orang oknum honorer ini. Kemudian dua tersangka oknum honorer ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.


Sebelumnya, Dalam perkara Mafia tanah di kabupaten Bungo, dua orang pegawai honorer ATR BPN Jambi terlibat dalam kasus mafia tanah. Keduanya telah berikan tindakan tegas, pemecatan dan diproses hukum oleh pihak berwajib.

Berinisial RV dan RZ merupakan pegawai honorer ATR BPN kabupaten Bungo.

Mentri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR- BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, dalam menegakkan keadilan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk terhadap internal dari ATR- BPN itu sendiri.

"Menegakkan aturan tidak hanya pada pihak eksternal saja, kita terlebih dahulu menekankan jajaran kementerian ATR - BPN pusat dan daerah harus bersih, punya integritas," ujar AHY di Mapolda Jambi.

Diaa menyebut bila ada pihaknya yang terlibat itu hanya oknum pegawai ATR BPN, karena yang lain telah berkerja dengan baik, berintegritas. Menjalani tugasnya untuk masyarakat.

"Tentu selalu ada oknum yang setelah kita ketahui ada niat yang tidak baik melanggar hukum dan melawan hukum ya kami selesaikan atau kita berikan sanksi dan selesaikan secara hukum juga," sebutnya.

AHY menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memberikan pesan kuat terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah maka jangan ikut mencoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved