Korupsi Alat Praktik SMK

WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, yakni RWS dan ES,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, yakni RWS dan ES, telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. 

Sementara satu orang lagi, WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, hingga kini masih buron.

“Terhadap tersangka WS, saat ini telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Modus Korupsi di Disdik Jambi, Broker dan Perusahaan Pinjaman Ikut Tender Proyek Rp11 Miliar

WS diduga menjadi sub-penyedia utama yang mengerjakan lima paket pengadaan alat praktik untuk SMK, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI.

Modus yang dilakukan, WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem, atau istilah umumnya numpang klik dengan komitmen pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, kini penyidik menetapkan tiga tersangka baru, dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron.

Baca juga: Breaking News Polda Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK, Satu Masih Buron

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat konferensi pers pada Rabu (7/8/2025). 

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender. Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik.

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang. Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dari hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” ungkap Taufik.

Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved