Mafia Tanah di Jambi

Kasus Mafia Tanah di Tebo Libatkan Oknum Kades, Modusnya Buat Surat Jual Beli Diduga Palsu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah dengan tersangka EM (42) warga desa Sungai Jernih, kecamatan Muara Tabir,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Menteri (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan kasus mafia tanah di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah dengan tersangka EM (42) warga desa Sungai Jernih, kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo Jambi.

Mudos operandi dalam kasus ini, tersangka membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.

AHY menerangkan, pada tahun 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah, semua dengan luasan 52 hektar.

"Berlokasi di desa Batang Tabir dan Tanah Garo, kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo," kata AHY di Mapolda Jambi saat konfrensi pers kasus mafia tanah, Selasa (25/6/2024).

Dia menyebut, lahan tersebut rencananya akan digunakan menjadi tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.

Lalu pada tahun 2022, tersangka EM mengusai 34.5 hektar dengan cara mengarap lahan tersebut dan memalsukan surat jual belinya.

"Akibat perbuatan EM, lahan yang harusnya dipergunakan untuk pabrik minyak mentah kelapa sawit tentu menjadi terhenti, karena sedang bersengketa," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus mafia tanah ini, Satgas Anti Mafia Tanah berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negera dari total investasi usaha tersebut senilai lebih 1 triliun rupiah, termasuk hilangnya pendapatan negara, dari BPHTB dan PPH.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman mengatakan, awal mulanya tersangka EM membeli tanah dari salah satu orang di kabupaten Merangin dengan membuat surat jual beli yang telah digarap oleh perusahaan.

Modus kedua, tersangka EM meng kapling lahan tersebut untuk dijual ke orang lain lagi.

"Bayangkan dengan orang yang membeli korban-korban ini sangat dirugikan sekali," ujarnya.

Dari perakara ini, Satgas Anti Mafia Tanah memeriksa 164 dokumen yang telah disita.

Dalam kasus ini, Arif menambahkan ada tersangka baru yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, tersangka beru itu merupakan oknum kepala desa.

"Tanggal 24 kemarin kita hadir dan pada saat itu kita tetapkan juga tersangka seorang oknum kepala desa," ungkpnya.

Baca juga: Dua Oknum Honorer ATR/BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Baca juga: Dua Honorer ATR/BPN Bungo Terlibat Mafia Tanah, AHY: Hanya Oknum

Baca juga: AHY Sebut 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Kerugian Rp 1,19 Triliun Berhasil Diselamatkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved