Mafia Tanah di Jambi
Alex: Warga Duga Mafia Tanah Terlibat
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
Mafia tanah.
JAMBI, TRIBUN - Sengketa tanah antara warga Perumahan Rahma Residen di RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni terus berlanjut sampai saat ini.
Warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mengajukan surat permohonan validasi data SHM berdasarkan master plan ke Badan Pertanahan Kota Jambi pada 3 September 2024 lalu.
Namun sampai ini warga belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN atas pengajuan validasi tersebut.
Alex, satu diantara warga yang bersengketa mengaku bingung atas lamanya proses validasi tersebut.
Hal itu berbanding terbalik dengan laporan ke polisi dan dilakukan pengukuran tanah dalam waktu satu pekan.
Saat polisi hendak melakukan pengukuran tanah ke lokasi turut dihadiri petugas dari BPN. Sehingga hal itu yang menjadi pertanyaan bagi warga.
Ia menceritakan saat bersama warga lain memasukan berkas permohonan diberitahu petugas jika proses akan berlangsung paling lama satu minggu.
Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak BPN Kota Jambi.
Baca juga: Ditawari Kapolri Sekolah Malah Minta Tanah Kuburan, Cerita Bripka Joko Nyambi Gali Kuburan 23 Tahun
Baca juga: Warga Menduga Ada Peran Mafia Tanah Dalam Sengketa Tanah di Kelurahan Beliung Kota Jambi
"Ada apa dibalik ini, mengapa polisi mau ngukur tanah bisa ada BPN disana, sementara pengajuan validasi dari warga bisa lebih satu minggu, sedangkan laporan pelapor dengan waktu satu minggu turut ada petugas ukur BPN ke lapangan," tanyanya.
Dengan kondisi ini kata Alex, warga mulai merasa resah dan menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Saat ini kondisinya warga resah, bahkan ada yang menduga adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus ini," ujarnya Selasa (17/9).
Kepala BPN Kota Jambi Hary saat di konfirmasi Tribun Jambi meminta waktu untuk konfirmasi karena sedang ada kegiatan di luar Kantor.
"Sebentar ya bang," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, sebanyak 20 warga perumahan tersebut dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.
Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama.
Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut.
Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga.
"Sebanyak 20 warga bingung dengan pemanggilan surat kepolisian minggu lalu, karena dalam surat pemanggilan nama warga semua salah, lalu didalam surat tidak disebutkan alamat dalam surat itu," ujar salah satu warga, Senin (2/9).
Baca juga: Ingat Kasus Mafia Tanah di Jambi Puluhan Miliar yang Diungkap Menteri AHY, Polda Gas Terus
Meski demikian, semua warga juga kooperatif memenuhi panggilan itu.
Setelah satu pekan pemeriksaan itu petugas kepolisian, pihak ATR/ BPN serta kuasa hukum pelapor melakukan pengukuran tanah.
"Hari ini malah melakukan pengukuran ulang, begitu cepat proses ini. Semua warga tidak memperbolehkan petugas yang datang untuk melakukan pengukuran karena semua memiliki sertifikat karena masih kredit berada di bank," jelas warga.
Sehingga warga mempertanyakan ada apa dibalik pemeriksaan hingga terjadinya pengukuran tersebut.
Sebab titik pengukuran itu tidak sesuai dengan gugatan dari pelapor.
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan warga yakni tidak adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permasalahan tersebut. Seharusnya kata warga, jika ada permasalahan baiknya dilakukan mediasi.
Sehingga warga menduga ada keberpihakan dibalik laporan tersebut. (tribun)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Raden Najmi Sampaikan RAPBD 2025
Baca juga: Siswa di Sarolangun Pernah Naik Bukit hingga Numpang Sekolah Tetangga untuk Ujian Pakai Internet
Baca juga: Prediksi Skor Al-Rayyan vs Al-Hilal, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions AFC
Baca juga: Kuota 3.780 Orang, KPU Batanghari Buka Pendaftaran KPPS Mulai Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240917-Sengketa-tanah-warga-vs-pengusaha-di-Kota-Jambi.jpg)