Sengketa Lahan

Warga Menduga Ada Peran Mafia Tanah Dalam Sengketa Tanah di Kelurahan Beliung Kota Jambi

 Sengketa tanah antara warga perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Sengketa tanah antara warga perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni masih terus berlanjut sampai saat ini.

Warga perumahan Rahma Residen yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) telah mengajukan surat permohonan validasi data SHM berdasarkan master plan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi pada 3 September 2024 lalu.

Namun sampai masih belum mendapatkan respon dari pihak BPN.

Alex, satu diantara warga yang bersengketa mengaku bingung atas lamanya proses validasi tersebut. Sementara satu pekan setelah pelaporan ke polisi sudah ada petugas yang akan melakukan pengukuran tanah sesuai laporan.

Ia menceritakan saat ia bersama warga lain memasukan berkas permohonan, diberitahu petugas jika proses akan berlangsung paling lama satu minggu. Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak BPN Kota Jambi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Beliung Kota Jambi Masih Penyelidikan, Pengukuran Tertunda

Baca juga: Cekcok Warga dan Sopir Batu Bara di Tanjung Marwo, Polisi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

"Saat ini kondisinya warga resah, bahkan ada yang menduga adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus ini," ujarnya Selasa (17/9/2024).

Kepala BPN Kota Jambi Hary saat di konfirmasi Tribun Jambi meminta waktu untuk konfirmasi karena sedang ada kegiatan di luar Kantor.

"Sebentar ya bang," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama. 

Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut. Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga. 

"Sebanyak 20 warga bingung dengan pemanggilan surat kepolisian minggu lalu, karena dalam surat pemanggilan nama warga semua salah, lalu didalam surat  tidak disebutkan alamat dalam surat itu," ujar salah satu warga, Senin (2/9/2024). 

Meski demikian, semua warga juga kooperatif memenuhi panggilan itu. 

Baca juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Gaziantep di Super Lig Turki Malam Ini - 00.00 WIB

Baca juga: Warga Pengabuan Targetkan 70 Persen Kemenangan UAS-Katamso di Pilbup Tanjabbar

Setelah satu pekan pemeriksaan itu petugas kepolisian, pihak ATR/ BPN serta kuasa hukum pelapor melakukan pengukuran tanah. 

"Hari ini malah melakukan pengukuran ulang, begitu cepat proses ini. Semua warga tidak memperbolehkan petugas yang datang untuk melakukan pengukuran karena semua memiliki sertifikat karena masih kredit berada di bank," jelas warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved