Mafia Tanah di Jambi

Menteri AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pall X: Pelaku Palsukan Dokumen

Satgas Anti Mafia Tanah kembali mengungkap kasus mafia tanah dengan tersangka berinisial MS (55) warga kabupaten Batanghari.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Satgas Anti Mafia Tanah kembali mengungkap kasus mafia tanah dengan tersangka berinisial MS (55) warga kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satgas Anti Mafia Tanah kembali mengungkap kasus mafia tanah dengan tersangka berinisial MS (55) warga kabupaten Batanghari.

Dia menjelaskan modus operdi, pada tahun 1987 seorang warga bernama Syukur Rahman telah memiliki hak milik atau SHM di sebidang tanah di Pall X, kecamatan Kotabaru, Kota Jambi seluas 6000 meter persegi.

"Pada tahun 2004 tanah tersebut dikuasai oleh tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka,"kata AHY saat ungkap kasus mafia tanah di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

Selanjutnya, MS membuat spanduk serta alat berat seperti buldoser seolah-olah lahan tersebut milik MS.

AHY menyebut, korban bernama Beni baru sadar dan mengetahui kejadian pada tahun 2023 yang lalu. Ketika seseorang menawarkan tanag ternyata itu milik korban dengan SHM yang sudah berganti nama.

"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.

Atas pengungkapan kasus ini, Satgas Anti Mafia Tanah telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp 37 miliar.

Baca juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dampingi Menteri AHY Konferensi Pers Mafia Tanah

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Tebo Libatkan Oknum Kades, Modusnya Buat Surat Jual Beli Diduga Palsu

Mentri AHY menyimpulkan, dari sejumlah kasus mafia tanah memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya.

Membuat Surat Jual Beli Diduga Palsu

Mentri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR- BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kasus mafia tanah dengan tersangka EM (42) warga desa Sungai Jernih, kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo Jambi.

Mudos operandi dalam kasus ini, tersangka membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.

AHY menerangkan, pada tahun 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah, semua dengan luasan 52 hektar.

"Berlokasi di desa Batang Tabir dan Tanah Garo, kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo," kata AHY di Mapolda Jambi saat konfrensi pers kasus mafia tanah, Selasa (25/6/2024).

Dia menyebut, lahan tersebut rencananya akan digunakan menjadi tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.

Lalu pada tahun 2022, tersangka EM mengusai 34.5 hektar dengan cara mengarap lahan tersebut dan memalsukan surat jual belinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved