Berita Tanjab Timur

Kronologi Penggeledahan Rumah di Sungai Gelam Muaro Jambi, Bermula Tangkapan Sabu di Tanjabtim

5 pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polres Tanjabtim
Press Release Pengungkapan Serangkaian Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 46,68 Gram dan Pil Ekstasi di Polres Tanjung Jabung Timur pada senin (4/8/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - 5 pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di 3 lokasi berbeda.

Ini seperti dikatakan  Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif saat konferensi pers pada Senin (4/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat pada Senin (28/7/2025).

Di lokasi ini, petugas menangkap 2 orang mencurigakan. Dan saat digeledah ditemukan plastik asoy hitam.

Di dalam plastik asoy ditemukan 1 kotak rokok warna kuning berisi 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 19,95 gram dan 1 buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,38 gram.

Baca juga: Hasil Tes DNA Anak, Lisa Mariana, dan Ridwan Kamil Terungkap

Baca juga: Ini Komisaris dan Direktur PT JII, Targetkan PI 10 Persen Cair di 2026 untuk Jambi

Identitas keduanya yakni Sihen (42) warga Alam Barajo dan Heriyanto (29) warga Nipah Panjang.

"Barang bukti sempat dibuang dan saat ditunjukkan diakui milik Heriyanto. Sementara pelaku Sihen mengaku hanya menemani menjemput barang," kata Kapolres.

Keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari Sandi Pratama, warga Nipah Panjang.

Mereka bertransaksi di bertransaksi di Indomaret Simpang Arab, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat pada hari yang sama.

Dari keterangan keduanya, Sandi langsung berangkat ke Muaro Jambi usai bertransaksi.

Tim Satreskrim Polres Tanjabtim lantas berkoordinasi dengan Pos Lantas Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, untuk mencegat mobil yang ditumpangi Sandi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba tiba di simpang Pos Lantas Pelabi dan mendapati etugas sudha memberhentikan mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT dengan pengendaranya atas nama Sandi.

Saat digeledah, ditemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu 0,52 gram, yang disimpan di dalam tas sandang pelaku yang digantung di badannya.

Petugas juga mendapati plastik asoy yang diselipkan di bawah setir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved