Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Presiden Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Presiden Jokowi tolak grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Kompas.id/Sekretariat Presiden/Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi tolak grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. 

Di sisi lain, usai penangkapan Pegi, polisi menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Sebagai informasi, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu

Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.

Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Sebanyak delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Pada 21 Mei 2024, salah satu DPO, Pegi Setiawan, ditangkap dan menjadi tersangka.

Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Stabilitas dan Pertumbuhan Kredit Bank Umum di Provinsi Jambi

Baca juga: Pertumbuhan Positif Sektor Jasa Keuangan di Jambi pada April 2024

Baca juga: 3 Pengedar Ekstasi Jaringan Riau Diciduk Satresnarkoba Polres Sarolangun, BB 793 Butir Pil Siap Edar

Baca juga: Pilgub Jambi 2024, Pasangan Al Haris-Abdullah Sani Ditantang Romi Hariyanto-Saniatul Lativa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved