Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Siap Adu Bukti, Polri: Pembuktian Kinerja Penyidik

Pengacara Pegi Setiawan siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi 8 tahun silam.

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pengacara Pegi Setiawan siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi 8 tahun silam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Pegi Setiawan mengaku siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi delapan tahun silam.

Sementara dari pihak kepolisian menyebutkan praperadilan itu berguna untuk membuktikan penyidik bekerja secara benar atau nggak.

Toni RM selaku pengacara Pegi mengaku pihaknya telah menyiapkan alat bukti jelang sidang pekan depan.

Dia menyebut alat bukti yang dikantongi tim kuasa hukum akan diadu dengan alat bukti penyidik.

Toni yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Bahkan dia menggarisbawahi sejumlah kejanggalan penyidikan seperti keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Serta sejumlah terpidana yang mencabut BAP dan kemudian mengaku tidak mengetahui soal dugaan keterlibatan Pegi Setiawan.

"Kami ini mempersoalkan penyidik. Apa alat buktinya? Cuma, kan dalam positat permohonan itu kenapa kami mempersoalkan, karena klien kami ini tidak bersalah, tidak terlibat,” kata Toni dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan

Sementara itu, guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Hibnu menerangkan, seseorang harus menjadi saksi lebih dulu sebelum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pegi wajib diperiksa dulu sebagai saksi, bukan calon tersangka, sebagai saksi dugaan yang bersangkutan. Ini suatu konsep yang sudah diatur oleh KUHAP dan tidak boleh terlewati. Kalau itu terlewati, berpotensi praperadilan (Pegi) akan menang,” katanya.

Toni sendiri meyakini bahwa penyidik Polda Jawa Barat langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi langsung dijadikan DPO sebelum diperiksa dan ditangkap pada Mei 2024 lalu.

"Tinggal nanti penyidik yang akan membuktikan, akan menunjukkan alat buktinya ke hakim tunggal itu. Apa alat buktinya sehingga klien kami ditetapkan tersangka?" kata Toni.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menekankan bahwa penyidik harus transparan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jelang sidang praperadilan Pegi, Yusuf menegaskan penyidik harus jelas mengenai alat bukti yang digunakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved