Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif?
Polisi menghapus 2 nama yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menghapus 2 nama yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengaku kaget.
"Dengan dihilangkannya dua DPO, dan berubah menjadi satu DPO itu sangat mengagetkan," kata Sugianti dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
"Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah, DPO ada 3 orang, tiba-tiba setelah pers rilis di Polda Jabar mengatakan bahwa DPO yang dua tidak ada, dan Pegi hanya DPO satu-satunya."
Ia pun menyebut jika dua buron lainnya tidak ada alias fiktif, bisa jadi Pegi Setiawan juga bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Kalau memang dua DPO (kasus Vina) itu dikatakan fiktif, kemungkinan Pegi juga fiktif menurut analisa kami," tegasnya.
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Bikin Gaduh
Baca juga: Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018
Sugianti menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Kami sedang menyiapkan untuk praperadilan," ujarnya.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak sah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Vina bersama pacarnya, Eki, disebut dibunuh sebelas anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam. Hingga kini sudah terdapat delapan orang yang ditangkap dan diadili.
Sebelumnya, polisi mengumumkan ada tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, usai melakukan penangkapan terhadap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 29 Mei 2024: Malaikat Bayangan dan Film India Khiladi 786
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Bikin Gaduh
Baca juga: Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018 |
![]() |
---|
Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 29 Mei 2024: Sinetron Saleha dan FTV Hati Kotor Sang Debt Collector |
![]() |
---|
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.