Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Siap Adu Bukti, Polri: Pembuktian Kinerja Penyidik
Pengacara Pegi Setiawan siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi 8 tahun silam.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
"Sebagai pengawas, demi hukum, kami menyarankan kalau tidak ada lagi barang bukti yang bisa meneruskan penyidikan maka penyidikannya harus dihentikan. Tapi kan penyidik juga punya kewenangan untuk mencari alat bukti lain.”
Baca juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif?
"Bagi kami, kualitas alat buktinya itu harus benar-benar teruji, itu yang paling utama," kata Yusuf.
Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut sidang praperadilan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong akan membuktikan apakah penyidik bekerja secara benar atau tidak dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam ini diusut kembali usai ramai film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang bercerita mengenai kasus Vina. Polisi pun menangkap Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pada Mei 2024 lalu.
Tim kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan karena meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (24/6/2024) pekan depan.
Aryanto mengaku bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, praperadilan akan membuktikan apakah penyidik Polda Jawa Barat bekerja secara benar dalam mengusut kasus tersebut.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," kata Aryanto, Minggu (16/6). Dikutip dari Tribun Jakarta.
Ia pun menyebut majelis hakim harus berhati-hati dalam memproses sidang praperadilan Pegi serta menegaskan sidang kali ini jangan seperti sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Pak Hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diminati Tim Jose Mourinho, Berapa Harga yang Diminta Arsenal untuk Thomas Partey?
Baca juga: Analisis Psikologi Ungkap Judi Online dan Ilusi Kemenangan, Ini Sebabnya Pejudi Selalu Kalah
Baca juga: Terungkap! Orang Tua Siswa SMA Anak Oknum Polisi yang Diduga Hamili Siswi SMP Sempat Minta Gugurkan
Baca juga: Penyesalan Pejudi Online di Jambi, Baru Sadar Saat Saat Bandingkan Uang Deposit vs Kemenangan
Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan |
![]() |
---|
Pegi Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu Sang Adik Bawa Bukti Slip Gaji 2016 |
![]() |
---|
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.