Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Siap Adu Bukti, Polri: Pembuktian Kinerja Penyidik
Pengacara Pegi Setiawan siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi 8 tahun silam.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Pegi Setiawan mengaku siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi delapan tahun silam.
Sementara dari pihak kepolisian menyebutkan praperadilan itu berguna untuk membuktikan penyidik bekerja secara benar atau nggak.
Toni RM selaku pengacara Pegi mengaku pihaknya telah menyiapkan alat bukti jelang sidang pekan depan.
Dia menyebut alat bukti yang dikantongi tim kuasa hukum akan diadu dengan alat bukti penyidik.
Toni yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan dia menggarisbawahi sejumlah kejanggalan penyidikan seperti keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Serta sejumlah terpidana yang mencabut BAP dan kemudian mengaku tidak mengetahui soal dugaan keterlibatan Pegi Setiawan.
"Kami ini mempersoalkan penyidik. Apa alat buktinya? Cuma, kan dalam positat permohonan itu kenapa kami mempersoalkan, karena klien kami ini tidak bersalah, tidak terlibat,” kata Toni dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu
Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan
Sementara itu, guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Hibnu menerangkan, seseorang harus menjadi saksi lebih dulu sebelum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pegi wajib diperiksa dulu sebagai saksi, bukan calon tersangka, sebagai saksi dugaan yang bersangkutan. Ini suatu konsep yang sudah diatur oleh KUHAP dan tidak boleh terlewati. Kalau itu terlewati, berpotensi praperadilan (Pegi) akan menang,” katanya.
Toni sendiri meyakini bahwa penyidik Polda Jawa Barat langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi langsung dijadikan DPO sebelum diperiksa dan ditangkap pada Mei 2024 lalu.
"Tinggal nanti penyidik yang akan membuktikan, akan menunjukkan alat buktinya ke hakim tunggal itu. Apa alat buktinya sehingga klien kami ditetapkan tersangka?" kata Toni.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menekankan bahwa penyidik harus transparan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jelang sidang praperadilan Pegi, Yusuf menegaskan penyidik harus jelas mengenai alat bukti yang digunakan.
"Sebagai pengawas, demi hukum, kami menyarankan kalau tidak ada lagi barang bukti yang bisa meneruskan penyidikan maka penyidikannya harus dihentikan. Tapi kan penyidik juga punya kewenangan untuk mencari alat bukti lain.”
Baca juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif?
"Bagi kami, kualitas alat buktinya itu harus benar-benar teruji, itu yang paling utama," kata Yusuf.
Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut sidang praperadilan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong akan membuktikan apakah penyidik bekerja secara benar atau tidak dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam ini diusut kembali usai ramai film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang bercerita mengenai kasus Vina. Polisi pun menangkap Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pada Mei 2024 lalu.
Tim kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan karena meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (24/6/2024) pekan depan.
Aryanto mengaku bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, praperadilan akan membuktikan apakah penyidik Polda Jawa Barat bekerja secara benar dalam mengusut kasus tersebut.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," kata Aryanto, Minggu (16/6). Dikutip dari Tribun Jakarta.
Ia pun menyebut majelis hakim harus berhati-hati dalam memproses sidang praperadilan Pegi serta menegaskan sidang kali ini jangan seperti sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Pak Hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diminati Tim Jose Mourinho, Berapa Harga yang Diminta Arsenal untuk Thomas Partey?
Baca juga: Analisis Psikologi Ungkap Judi Online dan Ilusi Kemenangan, Ini Sebabnya Pejudi Selalu Kalah
Baca juga: Terungkap! Orang Tua Siswa SMA Anak Oknum Polisi yang Diduga Hamili Siswi SMP Sempat Minta Gugurkan
Baca juga: Penyesalan Pejudi Online di Jambi, Baru Sadar Saat Saat Bandingkan Uang Deposit vs Kemenangan
Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan |
![]() |
---|
Pegi Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu Sang Adik Bawa Bukti Slip Gaji 2016 |
![]() |
---|
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.