Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Presiden Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Presiden Jokowi tolak grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi tolak grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Ditolaknya permohonan oleh presiden itu disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Moeldoko tak banyak bicara saat menyampaikan keterangan soal grasi tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki masih berlanjut.
“Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi kelanjutan dari proses Vina itu,” kata Moeldoko, Kamis (20/6/2024).
Sementara Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa ia belum memeriksa grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek, saya belum cek,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi pada 2019 silam.
Baca juga: Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan Sadis Geng Motor di Cirebon Patah Leher hingga Luka Sajam
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Besok Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi ke Kejati
Ketujuh terpidana ini adalah Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, tujuh orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan bahwa salah satu syarat grasi adalah mengakui perbuatan sehingga ketujuh narapidana kasus Vina membuat pernyataan yang berisi bahwa mereka mengakui dan menyesal atas perbuatan tersebut.
Sayangnya, grasi tersebut ditolak oleh Jokowi.
Hasil Visum
Ini hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.
Hasil visum Vina dan Eky ini dibeberkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Dia menyebut Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, di mana leher hingga rahangnya patah.
"Kalau kita bisa ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, lehernya patah, ada rahang atas rahang bawah juga patah," kata Sandi.
Selain itu, ia juga menyebut terdapat luka akibat senjata tajam di jasad Vina dan Eky.
"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Propam Periksa Iptu Rudiana: Tak Temukan Kesalahan Prosedur
Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara Vina ditemukan dalam keadaan bernyawa dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.
Sandi pun menekankan apa yang dialami Vina dan Eky merupakan pembunuhan yang sangat sadis.
"Kejadian ini adalah pembunuhan sangat sadis, di mana korban almarhum ananda Eky dan Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu 8 Mei 2024.
Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.
Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pegi pun telah membantah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5).
Di sisi lain, usai penangkapan Pegi, polisi menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.
Sebagai informasi, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Sejumlah Kejanggalan Termasuk Isi BAP 8 Tahun Lalu
Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.
Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Sebanyak delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Pada 21 Mei 2024, salah satu DPO, Pegi Setiawan, ditangkap dan menjadi tersangka.
Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Stabilitas dan Pertumbuhan Kredit Bank Umum di Provinsi Jambi
Baca juga: Pertumbuhan Positif Sektor Jasa Keuangan di Jambi pada April 2024
Baca juga: 3 Pengedar Ekstasi Jaringan Riau Diciduk Satresnarkoba Polres Sarolangun, BB 793 Butir Pil Siap Edar
Baca juga: Pilgub Jambi 2024, Pasangan Al Haris-Abdullah Sani Ditantang Romi Hariyanto-Saniatul Lativa
Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan Sadis Geng Motor di Cirebon Patah Leher hingga Luka Sajam |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Besok Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi ke Kejati |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon, Propam Periksa Iptu Rudiana: Tak Temukan Kesalahan Prosedur |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Siap Adu Bukti, Polri: Pembuktian Kinerja Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.