Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan Sadis Geng Motor di Cirebon Patah Leher hingga Luka Sajam
- Ini hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam. Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, di mana leher hingga rahan
TRIBUNJAMBI.COM - Ini hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.
Hasil visum Vina dan Eky ini dibeberkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Dia menyebut Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, di mana leher hingga rahangnya patah.
"Kalau kita bisa ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, lehernya patah, ada rahang atas rahang bawah juga patah," kata Sandi.
Selain itu, ia juga menyebut terdapat luka akibat senjata tajam di jasad Vina dan Eky.
"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada," ujarnya.
Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Besok Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi ke Kejati
Baca juga: Davina Karamoy Pemeran Rani di Film Ipar Adalah Maut ternyata Mualaf, Ini Alasannya Masuk Islam
Sementara Vina ditemukan dalam keadaan bernyawa dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.
Sandi pun menekankan apa yang dialami Vina dan Eky merupakan pembunuhan yang sangat sadis.
"Kejadian ini adalah pembunuhan sangat sadis, di mana korban almarhum ananda Eky dan Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu 8 Mei 2024.
Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.
Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Update Viral Tabrak Lari di Jambi Polisi Minta Korban Melapor, Mobil Xtrail Dikendarai Wanita Pirang
Baca juga: Viral Ustadz di Papua Dapat Kiriman Babi untuk Hewan Kurban, Pengirimnya Ternyata Baru Mualaf
PDIP dan PKS Berebut Suara di 2 PSU Batanghari untuk DPRD Jambi, Potensi Money Politics Tinggi |
![]() |
---|
Viral Maling Tabung Gas 3 Kg di Bogor Tinggalkan Motor Nmax saat Ketahuan, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Update Viral Tabrak Lari di Jambi Polisi Minta Korban Melapor, Mobil Xtrail Dikendarai Wanita Pirang |
![]() |
---|
Viral Ustadz di Papua Dapat Kiriman Babi untuk Hewan Kurban, Pengirimnya Ternyata Baru Mualaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.