Berita Tebo

Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang memvonis eks operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi 

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.

Ada selisih sebanyak 1.182 suara.

Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Kasus Pemilu 2024, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Polres Tebo Garap Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Kasus Pemilu 2024

Baca juga: Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Bakal Tersangka Usai Anggotanya Divonis Bersalah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved