Berita Tebo
Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi
Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang memvonis eks operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara.
Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Kasus Pemilu 2024, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Polres Tebo Garap Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Kasus Pemilu 2024
Baca juga: Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Bakal Tersangka Usai Anggotanya Divonis Bersalah
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Tebo
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.