Berita Tebo

Polres Tebo Garap Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Kasus Pemilu 2024

Polres Kabupaten Tebo menerima laporan dari Bawaslu Tebo terkait kasus penggelembungan suara pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Bawaslu RI
Ilustrasi Surat Suara 

Kasus penggelembungan suara pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Kabupaten Tebo menerima laporan dari Bawaslu Tebo terkait kasus penggelembungan suara pemilu 2024.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengungkapkan bahwa Bawaslu Tebo melaporkan eks Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.

"Benar, sudah dilaporkan sejak dua hari yang lalu," kata Yoga, Kamis (16/5/2024).

Yoga menyebutkan pihaknya sudah memintai keterangan Bawaslu selaku pelapor dalam kasus ini.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua terlapor.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua operator PPK yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.  (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved