Berita Tebo
Polres Tebo Garap Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Kasus Pemilu 2024
Polres Kabupaten Tebo menerima laporan dari Bawaslu Tebo terkait kasus penggelembungan suara pemilu 2024.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Kasus penggelembungan suara pemilu 2024
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Kabupaten Tebo menerima laporan dari Bawaslu Tebo terkait kasus penggelembungan suara pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengungkapkan bahwa Bawaslu Tebo melaporkan eks Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.
"Benar, sudah dilaporkan sejak dua hari yang lalu," kata Yoga, Kamis (16/5/2024).
Yoga menyebutkan pihaknya sudah memintai keterangan Bawaslu selaku pelapor dalam kasus ini.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua terlapor.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua operator PPK yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.
Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Wabup Tebo Jambi Minta ASN Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
2 OPD di Tebo Jambi Bakal Dapat Bantuan Program Non Fisik Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Dukcapil Tebo Butuh 50 Ribu Blanko e-KTP untuk Desa Pemekaran |
![]() |
---|
Kabinet Tebo Maju Dirombak? Wabup: Tahun 2025 Kita Tata Ulang, 2026 Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.