Berita Tebo

Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang memvonis eks operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang memvonis eks operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.

Masing-masing terpidana ialah Alirmansyah eks operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi eks operator PPK Sumay.

Alirmansyah dan Randi Humaidi dieksekusi usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tebo. Mereka hadir sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa eks ketua PPK masing-masing.

Randi lebih dulu selesai memberikan keterangan dan langsung diamankan di kantor Kejari Tebo.

Kemudian pada pukul 17:20 WIB, usai memberikan keterangan di persidangan Alirmansyah yang mengenakan baju berwarna cream dengan celana jeans, langsung diamankan jaksa.

Pantauan Tribun, terpidana tampak mengikuti arahan jaksa dan bersikap kooperatif saat diamankan.

Eksekusi ini dilaksanakan usai hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding yang diajukan dua eks operator PPK tersebut.

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Tebo. Keduanya masing-masing divonis hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Mereka terlibat dalam kasus penggelembungan suara pemilu 2024, yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo. Penggelembungan suara terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved