Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Bakal Tersangka Usai Anggotanya Divonis Bersalah

Usai dua operator PPK Sumay dan Tengah Ilir Kabupaten Tebo divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, kini giliran ketua PPK yang bakal

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Usai dua operator PPK Sumay dan Tengah Ilir Kabupaten Tebo divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, kini giliran ketua PPK yang bakal diproses.

Proses hukum tersebut menyoal kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan dua ketua PPK tersebut akan digarap merupakan tindak lanjut pengembangan kasus tersebut.

Yoga menerangkan adanya temuan dari proses hukum dua operator PPK terkait keterlibatan ketua PPK di dua kecamatan tersebut.

"Bawaslu sudah buat temuan awal. Nanti prosesnya akan sama seperti dua operator. Setelah dari bawaslu akan dilimpahkan ke penegak hukum," kata Yoga, Minggu (5/5/2024).

Yoga mengungkapkan atas temuan tersebut, tak menutup kemungkinan dua ketua PPK akan segera jadi tersangka dalam kasus pemilu 2024.

Pada sebelumnya, dua operator PPK yakni Randi dan Alirman dijatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved