Mengapa Keterangan Kematian Santri di Tebo Versi Dokter I Beda dengan RSUD dan Hasil Autopsi

Dia menjelaskan perkembangan kasus kematian Airul Harahap (13), bahwa ada perbedaan keterangan dokter yang mengeluarkan surat pertama soal kematian

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Refki dkk, kuasa hukum Hotman 911 yang menangani kasus kematian santri di Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin, Kabupaten Tebo. 

Dari proses yang polisi lakukan terhadap saksi, tidak ada satu pun saksi yang bisa menerangkan atau membantu kepolisian membuat terang kasus.

"Kalau tidak ada kendala ,tidak mungkin selama ini. Kalau tidak ada kendala, pasti proses lebih cepat. Tidak ada satu pun saksi yang bisa menerangkan, membantu kita, membuat terang perkara ini dan mengatakan korban dianiaya oleh seseorang atau lebih dari satu orang," jelasnya.

Dalam memeriksa saksi, polisi juga tetap berhati-hati dan menjaga.

Pasalnya, beberapa saksi yang merupakan teman-teman korban masih di bawah umur.

"Bukan berarti kami melindungi mereka. Kita harus menjaga dalam posisi mereka sebagai santri yang masih di bawah umur. Ada pendekatan khusus yang kami lakukan terhadap mereka," ujarnya.

Polisi belum menemukan adanya tekanan pihak pondok pesantren terhadap para saksi yang telah diperiksa penyidik.

Menurutnya, pihak Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin kooperatif saat pemeriksaan oleh polisi.

"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," sebutnya.

Kasus lainnya terkait kasus dugaan surat keterangan kematian palsu.

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.

Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.

Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi. "Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya. (fan)

Baca juga: Tim Hotman 911 Minta Tujuh Poin ke Kapolres, Kasus Kematian Santri di Kabupaten Tebo

Baca juga: Teka-teki Kematian Santri di Tebo, Hasil Autopsi Patah Batang Tengkorak, Sebelumnya Dipukuli Teman

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved