Mengapa Keterangan Kematian Santri di Tebo Versi Dokter I Beda dengan RSUD dan Hasil Autopsi
Dia menjelaskan perkembangan kasus kematian Airul Harahap (13), bahwa ada perbedaan keterangan dokter yang mengeluarkan surat pertama soal kematian
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres Tebo telah menambah saksi dalam kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo.
Saksi yang diperiksa dari sesama santri rekan korban, pengurus pondok pesantren dan keterangan ahli (dokter).
"Sampai tadi malam (kemarin; red), kami telah melakukan pemeriksaan 54 orang saksi, yang terdiri dari santri, pengurus pondok, dokter klinik, dokter RSUD, serta saksi ahli dari dokter autopsi," kata Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, di Mapolda Jambi, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan perkembangan kasus kematian Airul Harahap (13), bahwa ada perbedaan keterangan dokter yang mengeluarkan surat pertama soal kematian korban, dengan dokter yang memeriksa di RSUD Tebo dan juga hasil autopsi.
"Itulah yang kita dalami. Jadi, kemarin Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center," jelasnya.
Saat ini, kepolisian melakukan dua penyelidikan atas kematian Airul Harahap.
Pertama, mengusut kasus penganiayaan dengan laporan tanggal 17 November 2023.
Kedua, laporan model A terkait UU kesehatan dan pemalsuan.
"Saat ini berproses dua-duanya. Sekarang kami telah mengirimkan tim ke sana untuk melakukan asistensi dan setiap harinya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Andri mengatakan ada beberapa saksi yang lebih dari dua kali diperiksa penyidik. Hal ini yang juga masih didalami, sebab harus diselesaikan dengan barang bukti yang telah disita polisi.
"Yaitu berupa video CCTV dengan durasi yang kita dapatkan kurang lebih 1 jam 15 menit, itu yang kita coba analisis kita lihat kesesuaiannya antara keterangan para saksi dengan apa yang dilihat di CCTV tersebut," kata Andri.
Sejauh ini, kata Andri, polisi memeriksa teman-teman korban dan pengurus pondok pesantren.
Nantinya polisi akan melihat keterangan, demi keterangan. Sebab, peristiwa terjadi di kawasan pondok pesantren.
"Bila dilihat tempat kejadian, di lantai dua serta di lantai tiga rooftop. Itu yang sedang kita analisis," tuturnya.
Ada kendala yang dihadapi kepolisian dalam mengusut peristiwa kematian santri itu.
Dari proses yang polisi lakukan terhadap saksi, tidak ada satu pun saksi yang bisa menerangkan atau membantu kepolisian membuat terang kasus.
"Kalau tidak ada kendala ,tidak mungkin selama ini. Kalau tidak ada kendala, pasti proses lebih cepat. Tidak ada satu pun saksi yang bisa menerangkan, membantu kita, membuat terang perkara ini dan mengatakan korban dianiaya oleh seseorang atau lebih dari satu orang," jelasnya.
Dalam memeriksa saksi, polisi juga tetap berhati-hati dan menjaga.
Pasalnya, beberapa saksi yang merupakan teman-teman korban masih di bawah umur.
"Bukan berarti kami melindungi mereka. Kita harus menjaga dalam posisi mereka sebagai santri yang masih di bawah umur. Ada pendekatan khusus yang kami lakukan terhadap mereka," ujarnya.
Polisi belum menemukan adanya tekanan pihak pondok pesantren terhadap para saksi yang telah diperiksa penyidik.
Menurutnya, pihak Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin kooperatif saat pemeriksaan oleh polisi.
"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," sebutnya.
Kasus lainnya terkait kasus dugaan surat keterangan kematian palsu.
Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.
Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.
Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.
Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.
"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.
Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi. "Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya. (fan)
Baca juga: Tim Hotman 911 Minta Tujuh Poin ke Kapolres, Kasus Kematian Santri di Kabupaten Tebo
Baca juga: Teka-teki Kematian Santri di Tebo, Hasil Autopsi Patah Batang Tengkorak, Sebelumnya Dipukuli Teman
Akhirnya Ahmad Sahroni Muncul Usai Rumahnya Hancur hingga Dijarah, Akui Takut Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Mencari Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Satpam DPRD Imron Sempat Menangis Motornya Terbakar, Kini Diganti Willie Salim: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Partai Perindo: Seruan Kebangsaan untuk Menyikapi Kekecewaan dan Amarah Publik |
![]() |
---|
Presiden Wajib Lakukan Dialog Kerakyatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.