Ini Isi Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo

Editor: Duanto AS
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Prabowo Subianto seusai memasangkan tanda pangkat bintang empat kepada Menteri Pertahanan tersebut saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

"Kayaknya berat, ya," kata Prabowo sembari menepuk dada kirinya.

Dia lalu tertawa dan naik mobil untuk beranjak dari Mabes TNI.

Sementara Presiden Jokowi mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal biasa di TNI maupun Polri.

Dia lantas menyebut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.

"Ini, kan, sudah bukan hanya sekarang, ya, dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Jokowi juga menjelaskan alasan menyetujui pemberian pangkat kepada Prabowo. Jokowi mengatakan pada 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama.

Anugerah tersebut diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Dia menyebut pemberian anugerah itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah mendapat anugerah itu, Panglima TNI lalu mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.

"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," imbuh dia.

Menimpali ucapan Jokowi, Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo memang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, kata Agus, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (3), undang-undang nomor 20 tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus.

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

"Maka pada hari ini, presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved