Sopir Truk Batubara Demo

Kementerian ESDM Tanggapi Keputusan Pemprov Jambi Soal Penyetopan Aktivitas Truk Batubara

Kementerian ESDM memberikan tanggapan atas keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, soal penyetopan aktivitas truk batubara lewat jalan nasional

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Musawira
Angkutan batubara di Jambi. 

Pemanfaatan sungai sebagai jalan untuk batu bara dianggap akan membuat kondisi Sungai Batanghari semakin tercemar.

Demo Sopir Batu Bara

Aksi demo oleh sopir angkutan batu bara dilakukan dua kali pada Januari 2024.

Yakni pada Senin (22/1/2024) di Kantor Gubernur Jambi, yang berujung ricuh dan menyebabkan kerugian capai Rp 500 juta.

Sebelumnya demo digelar sopir angkutan batu bara pada Senin (8/1/2024).

Para sopir menuntut pembukaan jalan nasional untuk angkutan batu bara.

Diketahui Gubernur Jambi Al Haris per awal Januari 2024 mengeluarkan sejumlah larang terkait operasional angkutan batu bara, diantaranya melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengalihkannya lewat jalur sungai.

Larangan ini dikeluarkan pasca kemacetan parah di sejumlah ruas jalan nasional di Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.

Pada larangan yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris, kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi. (*)

Baca juga: Dua Kali Sopir Batu Bara di Jambi Demo, Kementerian ESDM Serahkan Keputusan pada Pemprov

Baca juga: Sempat Bertahan Tiga Hari, Ribuan Sopir Truk Batubara Tinggalkan Kantor Gubernur Jambi

Baca juga: Kuota Produksi Batubara Provinsi Jambi Turun Drastis, Tahun Ini Hanya 19 Juta Ton

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan di Kantor Gubernur Jambi Usai Aksi Demonstrasi Anarkis

Baca juga: Ini Alasan Sopir Batubara Masih Bertahan di Kantor Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved