Sopir Truk Batubara Demo

Polisi Kejar DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi sampai Jakarta, Pelaku Bukan Supir

Satu orang pria ARS (20) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sopir batu bara beberapa wa

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi saat demo batubara belum lama ini diamankan Polda Jambi di Jakarta. 

Pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang pria ARS (20) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sopir batu bara beberapa waktu lalu, diamankan Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

"Tadi malam tim Resmob Jatanras Polda Jambi telah mengamankan satu orang DPO yang berinisial ARS (20) yang diamankan di Jakarta tempatnya di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 19:00 WIB tadi malam," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Sabtu (23/3/2024).

Dia menyebut, ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada. Bukti tersebut yaitu berdasarkan video perusakan kantor gubernur yang viral, beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos).

"Jadi dari situlah kita memprofil tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama pemangilan terhadap tersangka namun tidak di indahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta)," sebut.

Baca juga: Polisi Periksa Ketua KS Bara Buntut Aksi Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi

Baca juga: 49 Lokasi SPKLU unutk Cas Kendaraan Listrik di Jalan Tol Trans Jawa, Mulai Jogorawi-Malang

Andri bilang, pihaknya dalam waktu singkat akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini, DPO bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ARS ikut aksi demonstrasi karena di ajak ketua pemuda.

"Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor gubernur Jambi," sebutnya.

Sejauh ini, Dirreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.

"Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa orang sudah dikeluarkan DPO nya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO nya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan pengrusakan kantor gubernur Jambi.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pengurus KS Bara dan saat diperiksa mereka masih menjadi saksi.

"Sampai dengan saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk yang menyuruh merusak kantor gubernur Jambi," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJN Jambi Minta Polairud Usut Tongkang Batubara yang Tabrak Jembatan di Batanghari, Fender Rusak

Baca juga: TPP ASN Tanjab Barat Jambi Belum Cair, Tunggu Persetujuan Mendagri

Baca juga: 49 Lokasi SPKLU unutk Cas Kendaraan Listrik di Jalan Tol Trans Jawa, Mulai Jogorawi-Malang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved