Sopir Truk Batubara Demo

Kementerian ESDM Tanggapi Keputusan Pemprov Jambi Soal Penyetopan Aktivitas Truk Batubara

Kementerian ESDM memberikan tanggapan atas keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, soal penyetopan aktivitas truk batubara lewat jalan nasional

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Musawira
Angkutan batubara di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan atas keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, soal penyetopan aktivitas truk batubara lewat jalan nasional.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria, menyebutkan pihaknya menghormati keputusan Pemprov Jambi tersebut. 

"Walaupun sesuai dengan ketentuan perundangan minerba, bahwa penggunaan jalan umum dapat diberikan apabila tidak/belum memiliki jalan khusus batubara," kata Lana Saria, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Lana berharap pembangunan jalan khusus batubara di Jambi dapat segera selesai yang dibangun oleh tiga perusahaan pengembang.

"Sehingga permasalahan jalan angkut batubara di Provinsi Jambi dapat teratasi dan tidak ada kendala logistik batubara, dari lokasi penambangan menuju pasar, baik pasar domestik maupun pasar ekspor," ujarnya.

Menurut Lana, sepanjang tahun 2022-2023, pemerintah terus mengupayakan dapat terselesainya pembangunan jalan khusus batubara di Jambi.

Dia mengakui bahwa pengunaan jalan nasional memang berdampak terhadap pengguna jalan lainnya.

Meski begitu, dia berharap selagi belum ada jalan khusus pemerintah dapat menggunakan jalan nasional secara efektif.

"Namun dengan mempertimbangkan pemenuhan batubara terutama Domestic Market Obligation (DMO), pengaturan pengangkutan menggunakan jalan nasional perlu dilakukan se-efektif mungkin serta mengoptimalkan penggunaan jalur sungai," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang dikutip Tribun, pertambangan bukan hanya tentang aktivitas di wilayah mulut tambang saja.

Pada UU Minerba disebutkan, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Gubernur Jambi telah membuat kebijakan melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum untuk beberapa ruas, terutama yang mengarah ke Pelabuhan Talang Duku.

Kebijakan ini mendapat reaksi dari transportir batu bara. Mereka melakukan demonstrasi besar-besaran, menuntut gubernur kembali membuka akses truk batu bara menggunakan jalan umum seperti sebelumnya.

Demonstrasi ini berujung ricuh. Kantor gubernur dilempari dengan batu, dirusak, yang menyebabkan bangunan megah itu mengalami kerusakan di beberapa titik.

Di sisi lain, gubernur membolehkan pengangkutan batu bara menggunakan jalur sungai. Hal ini ditentang sejumlah organisasi lingkungan.

Pemanfaatan sungai sebagai jalan untuk batu bara dianggap akan membuat kondisi Sungai Batanghari semakin tercemar.

Demo Sopir Batu Bara

Aksi demo oleh sopir angkutan batu bara dilakukan dua kali pada Januari 2024.

Yakni pada Senin (22/1/2024) di Kantor Gubernur Jambi, yang berujung ricuh dan menyebabkan kerugian capai Rp 500 juta.

Sebelumnya demo digelar sopir angkutan batu bara pada Senin (8/1/2024).

Para sopir menuntut pembukaan jalan nasional untuk angkutan batu bara.

Diketahui Gubernur Jambi Al Haris per awal Januari 2024 mengeluarkan sejumlah larang terkait operasional angkutan batu bara, diantaranya melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengalihkannya lewat jalur sungai.

Larangan ini dikeluarkan pasca kemacetan parah di sejumlah ruas jalan nasional di Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.

Pada larangan yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris, kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi. (*)

Baca juga: Dua Kali Sopir Batu Bara di Jambi Demo, Kementerian ESDM Serahkan Keputusan pada Pemprov

Baca juga: Sempat Bertahan Tiga Hari, Ribuan Sopir Truk Batubara Tinggalkan Kantor Gubernur Jambi

Baca juga: Kuota Produksi Batubara Provinsi Jambi Turun Drastis, Tahun Ini Hanya 19 Juta Ton

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan di Kantor Gubernur Jambi Usai Aksi Demonstrasi Anarkis

Baca juga: Ini Alasan Sopir Batubara Masih Bertahan di Kantor Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved