Haris-Fatia Bebas, Hakim Nyatakan tak Bersalah, Dugaan Pencemaran Nama Terhadap Luhut Pandjaitan
Dia memuji tim kuasa hukumnya merupakan penegak hukum yang paling tinggi integritasnya saat ini di Indonesia
Editor:
Duanto AS
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
PUTUSAN BEBAS - Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ternyata malah dibebaskan, semua dakwaan tidak diakui dan itu berita bagus untuk hak asasi manusia. Untuk kita masyarakat sipil agar kita tidak dibungkam," tegasnya. (tribun network/aci/mat/wly)
Baca juga: Sumatra Tengah Sempat Diperebutkan, HM Nasir Putra Satu di Antara Tokoh Pendiri Bercerita
Baca juga: Hartman Kaget saat Ayahnya Dilantik Jadi Gubernur, Saksi Sejarah Pembentukan Provinsi Jambi
Baca Juga
| Kode Redeem FF Free Fire Rabu 5 November 2025, Banjir Skin dan Diamond di reward.ff.garena.com |
|
|---|
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Fraksi PDIP Sang Mafia Tanah, Tipu Lansia Modus Pinjam Sertifikat |
|
|---|
| Pilu Wanita di Jogja Bersimbah Darah usai Mandikan Anak, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan |
|
|---|
| Menderita Sule Curhat 3 Tahun Nganggur Gegara 1 Artis Menyebut Dirinya Ogah Diroasting: Nggak Bener |
|
|---|
| Penyintas Tragedi 1965 tak Rela Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Hariz-Azhar-dan-Fatia-Maulidayanti-beserta-kuasa-hukum-merayakan-putusan-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.